ZIGI – Deddy Corbuzier membuat kaget publik ketika menerima gelar Letnan Tituler TNI AD dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Ia dianggap bisa menjembatani isu-isu pertahanan dan sosialiasi mengenai TNI kepada masyarakat luas.
Media sosial pun penuh dengan pro kontra karena Deddy diisukan akan menerima sejumlah gaji dan tunjangan. Simak 4 fakta pengangkatan Deddy Corbuzier selengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Minta Maaf, Deddy Corbuzier Klarifikasi Soal Kisruh dengan BTR Meyden
1. Deddy Cobuzier Diangkat Jadi Letkol Tituler TNI

Pada Jumat, 9 Desember 2022 Deddy membagikan potret bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sang Menteri ternyata memberikan sertifikat yang menyatakan pengangkatan ayah dua anak ini sebagai Letnal Kolonel Tituler Angkatan Darat. Gelar tersebut disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Dududng Abdurachman.
“Terima kasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya. Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,” jelas Deddy dilansir dari Instagram @mastercorbuzier pada Selasa, 13 Desember 2022.
Dengan pangkat lengkap Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier, konten kreator ini berharap dapat memberikan sumbangsih kepada Rakyat Bangsa dan Negara. Tak hanya itu, Deddy Crorbuzier juga mengemban tugas sebagai Duta Komcad.
2. Kewajiban Deddy Corbuzier SebagaI Letkol Tituler TNI

Usai menerima gelar bergengsi, Deddy punya tugas utama untuk mermberikan sosialisasi terkait isu pertahanan dan TNI. Suami Sabrina Chairunnisa ini bisa mengkampanyekan soal isu di atas lewat media sosial.
Misalnya baru-baru ini ia mewawancarai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai KUHP yang jadi pro kontra. Ia ingin menjernihkan kesalahpahaman masyarakat mengenai Undang-undang baru ini.
Tak hanya itu, Deddy Crorbuzier juga mengemban tugas sebagai Duta Komcad atau Komponen Cadangan. Jabatan yang bersifat sementara dan sukarela itu punya konsekuensi. Selama Deddy menjalankan tugas Letkol Tituler dan Duta Komcad, ia akan kehilangan hak untuk memilih di Pemilu (Pemilihan Umum).
3. Hak Deddy Corbuzier SebagaI Letkol Tituler TNI
- Editor: Erika Rizqi Rachmani