ZIGI – Kasus tindak pidana penipuan, judi online hingga pencucian uang yang menjerat tersangka Indra Kenz terus didalami pihak kepolisian. Terbaru, muncul nama Brian Edgar Nababan yang terlibat dalam kasus tersebut dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, siapa sesungguhnya Brian Edgar Nababan? Apa peran yang dilakukannya dalam kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz? Berikut ini Zigi.id telah merangkum fakta-faktanya diolah dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kronologi Fakarich Bakal Dijemput Paksa karena Berpotensi Kabur
Ditangkap di Bali

Brian Edgar Nababan diketahui diciduk pihak kepolisian saat berada di Bali pada Jumat, 1 April 2022. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Whisnu Hermawan dikutip Zigi.id dari YouTube Jari Netizen, Senin, 4 April 2022.
Dijerat Pasal Berlapis

Brian Edgar dipastikan bakal menyusul nasib Indra Kenz yang sudah ditahan polisi dan terjerat pasal berlapis. Sejauh ini, Brian dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Karier Dimulai dari Rusia

Dilansir dari Antara, Whisnu Hermawan menerangkan bahwa Brian Edgar memulai kariernya dari Rusia. Pada tahun 2014-2018, Brian sempat berkuliah di sana dan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang terafiliasi dengan Binomo.
Brian mengisi posisi sebagai Customer Support Platform Binomo dan pada tahun 2019 ia naik jabatan menjadi Manager Development Binomo. Platform Binomo sendiri berasal dari Rusia dan di Indonesia masuk dalam kategori illegal karena tidak terdaftar OJK.
Peran Brian Edgar di Kasus Indra Kenz

Whisnu Hermawan menjelaskan, Brian Edgar berperan sebagai pihak yang menawarkan para influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo. Sistem yang digunakan Brian adalah bagi hasil sehingga ia bisa mengumpulkan uang cukup banyak dari pekerjaannya.
Brian juga diketahui pernah memberikan uang senilai Rp120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021. Akan tetapi, motif Brian memberikan uang tersebut masih belum diketahui dan sedang dalam pendalaman penyidik.
Laptop Disita

Barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan Brian berupa satu unit laptop. Selanjutnya, penyidik telah memutuskan bahwa Brian Edgar akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2022. Keputusan tersebut setelah melewati rangkaian pemeriksaan termasuk aspek Kesehatan yang dilakukan oleh Pusdokes Polri.
Demikian beberapa fakta tentang Brian Edgar Nababan, tersangka baru kasus Indra Kenz diolah dari berbagai sumber.
Baca Juga: Awal Mula Lord Adi Dapat Rp50 Juta dari Indra Kenz, Kini Dikembalikan
- Editor: Hadi Mulyono