ZIGI – Nikita Mirzani mendatangi Propam Polri pada Rabu, 22 Juni 2022. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Nikita mengadukan penyidik Polresta Serang Kota karena adanya dugaan sikap tidak profesional.
Tindakan ini diambil oleh Nikita setelah sejumlah penyidik mendatangi rumahnya pada dini hari seminggu yang lalu. Bintang film Nenek Gayung ini merasa adanya ketidakadilan. Simak fakta-fakta Nikita Mirzani mengadu ke Propam Polri di bawah ini!
Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Karena Instagram Story
1. Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Polri

Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid menjelaskan alasan mendatangi Propam Polri. Setelah penyidik mendatangi rumahnya pada minggu lalu, beredar surat penetapan sang artis yang menjadi tersangka. Nikita merasa tidak aman dan diperlakukan tidak adil sehingga ia meminta perlindungan ke Propam Mabes Polri.
“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan,” kata Fahmi dikutip Zigi.id dari YouTube MOP Channel pada Rabu, 22 Juni 2022.
Untuk diketahui, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penistaan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Lalu, beberapa polisi sempat mendatangi rumahnya dan menjemput paksa Nikita karena disebut aktris 36 tahun itu beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.
2. Nikita Mirzani Merasa Kasusnya Ditangani Serba Cepat

Menurut Nikita Mirzani, pihak penyidik Polresta Serang Kota sangat cepat menangani kasusnya. Dia mengaku belum memenuhi panggilan sebagai saksi namun tiba-tiba dijadikan tersangka.
“Cuma tanggal 16 Juni ada tersebar surat sebagai tsk alias tersangka. Padahal kan proses ini saya belum dateng sama sekali. Biasanya kalau kita tidak datang pertama akan ada panggilan lagi, ini enggak. Kayaknya ini semua serba cepat gitu,” tutur Nikita.
- Editor: Indriane