ZIGI – Aktor Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Pemain 7 Manusia Srigala ini ditangkap di kediamannya di Bogor pada Rabu, 8 Maret 2023.
Ammar Zoni terbukti menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu bersama dengan dua tersangka lainnya. Berikut fakta-fakta Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi karena Narkoba, Nasib Irish Bella Disorot
1. Kronologi Ammar Zoni Ditangkap

Berawal dari tersangka berinisial RH pergi ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. RH bertemu dengan seseorang berinisial M dan mentransfer uang senilai Rp 1 juta selama transaksi narkoba.
“Kedua tersangka mendapatkan dua klip. Kemudian tersangka M memberi upah kepada RH karena tersangka RH ini diduga yang tahu tempat untuk mendapatkan narkotika jenis sabu ini,” ujar Kombes Pol Ade Ary dikutip Zigi.id saat live streaming di TikTok @gosip_ceria pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Saat perjalanan pulang, tersangka M dan RH ditangkap oleh kepolisian saat operasi harian di depan pintu Ragunan. Dari penangkapan tersebut diperoleh keterangan bahwa Ammar Zoni terlibat penggunaan narkoba.
“Tersangka M mengakui bahwa barang itu merupakan titipan dari tersangka AZ (Ammar Zoni). Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kepada tersangka ketiga AZ di rumahnya di Bogor,” imbuhnya.
2. Ammar Zoni Terbukti Gunakan Narkoba

Setelah melakukan serangkaian tes, Ammar Zoni dan kedua tersangka lainnya dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
“Telah mengamankan tiga orang yang telah kami tetapkan tersangka karena secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyimpan narkotika golongan satu yang merupakan bukan tanaman atau sabu dan penyalahgunaan narkotika kepada diri sendiri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.
Barang bukti dari tersangka ditemukan dua bungkus klip bening dengan berat 1,04 gram dan satu klip bening jenis sabu lainnya dengan berat 0,14 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit ponsel sebagai bukti transaksi
3. Terancam 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni terjerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, aktor kelahiran 1993 tersebut terancam hukuman 12 penjara.
“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara