ZIGI – Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. Penahanan tersebut dilakukan setelah Nathania menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022.
Sebelum Nathania, pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei telah lebih dulu ditahan. Mereka menerima aliran dana dari Indra senilai miliaran rupiah. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Perjalanan Kasus Vanessa Khong hingga Resmi Ditahan Bareskrim
Nathania Kesuma Ditahan di Bareskrim Polri

Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz resmi ditahan di Bareskrim Polri menyusul sang kakak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan soal penahanan tersebut.
“Sudah ditahan,” ujar Whisnu dikutip dari Suara pada Kamis, 21 April 2022.
Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022 mulai pukul 14.15 WIB hingga sekitar 23.00 WIB. Kedatangan Nathania ke Bareskrim pun secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui wartawan.
Sebelum Nathania, Vanessa dan Rudiyanto Pei juga sudah ditahan terkait kasus Binomo usai dilakukan pemeriksaan selama delapan jam pada Senin, 18 April 2022.
Dalam perkara ini, Vanessa disebut telah mendapat uang Rp1,1 miliar dan sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Rudiyanto Pei mendapat uang Rp1,5 miliar dan membeli jam tangan mewah seharga Rp10 miliar.
Kini Ada 7 Tersangka yang Ditahan

Dalam pernyataan polisi beberapa hari lalu, peran Nathania sebagai orang yang menandatangani dokumen rumah di Medan yang dibeli oleh Indra Kenz. Dia juga menerima uang sebesar Rp9,4 miliar.
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan saudara IK. Membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp1 miliar.
Setelah Nathania, Vanessa dan Rudiyanto resmi ditahan, kini total sudah ada tujuh tersangka yang ditahan karena kasus Binomo.
Mereka adalah Indra Kenz yang dilakukan penahanan pada 25 Februari 2022, lalu Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo) ditahan pada 7 April, Wiky (admin Indra Kenz) ditahan pada 6 April, Fakarich (guru Indra Kenz) ditahan pada 7 April, Vanesa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma.
Baca Juga: Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri, Terima Uang Indra Kenz Rp1,1 M
- Editor: Indriane