ZIGI – Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana akan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya, Revaldo mengaku bahwa dirinya pecandu dan berharap agar bisa sembuh.
Diketahui bahwa Revaldo ditangkap di kawasan Cempaka Putih pada Selasa, 10 Januari 2023. Penangkapan tersebut sebenarnya sudah yang ketiga kali sebab di tahun 2006 dan 2010, ia juga terlibat kasus yang sama. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Profil dan Biodata Revaldo: Agama, Umur, Istri, Film, Kasus Narkoba
Revaldo Jalani Rehabilitasi

Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Atas rekomendasi dari tim BNNP terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab di daerah Lido dan ini milik BNN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andika dikutip Zigi.id dari YouTube Lensa Indonesia-RTV pada Selasa, 17 Januari 2023.
Sementara untuk proses penyidikan terhadap Revaldo masih akan terus berlanjut. Di momen itu, Revaldo juga dimunculkan ke publik. Terlihat ia mengenakan jaket loreng berwarna hitam, topi hitam dan masker putih.
“Kalau ada pertanyaan lagi bagaimana proses penyidikannya, masih berlangsung,” tambahnya.
Revaldo Minta Maaf dan Akui Pecandu

Beberapa hari lalu, Revaldo juga menyampaikan permintaan maafnya pada publik karena kembali terjerat kasus narkoba. Dia mengaku sebagai pecandu yang memiliki masalah mental.
“Saya ingin ucapkan minta maaf pada keluarga, sahabat, teman-teman dan semua yang udah percaya pada saya. Saya kambuh, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental,” ujar Revaldo dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Dia juga mengatakan bahwa lebih baik ditegur oleh pihak kepolisian daripada ditegur oleh Tuhan. Di akhir, aktor Sayap Sayap Patah ini ingin sembuh dari kecanduan.
“Terima kasih juga karena saya akan dibimbing untuk yang terbaik bagi saya. Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua,” tandasnya.
Sebagai pengingat, Revaldo ditangkap di apartemen Green Pramuka pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 04.30 WIB. Hasil tes urine aktor 40 tahun ini dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.
Atas kasus ini, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kronologi Revaldo Ditangkap Atas Kasus Narkoba yang Ketiga Kali
- Editor: Indriane