ZIGI – Setelah menerima gelar Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD), Deddy Corbuzier berhak menerima gaji, tunjangan honorium hingga dana pensiun seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya netizen berbondong-bondong mempertanyakan besaran gaji yang diperoleh Deddy Corbuzier. Kendati demikian, mantan host Hitam Putih ini memilih tidak mengambil honor tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: 4 Fakta Deddy Corbuzier Resmi Terima Gelar Letkol Tituler TNI
Besaran Honor yang Diterima Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier secara resmi menerima jabatan sebagai Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD) yang disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman. Sertifikat penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Sementara untuk gaji dan tunjangan yang diterima bagi pangkat titular merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Pada Pasal 29 ayat 2, orang yang menerima pangkat titular berhak menerima tunjangan sebesar 15 persen.
Tunjangan sebesar 15 persen diambil dari gaji pokok prajurit sesuai dengan pangkat yang diterimanya namun tidak termasuk dari tunjangan keluarga. Sementara terkait gaji dan tunjangan bagi prajurit TNI tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas.
Perubahan tersebut atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji TNI AD sesuai pangkat. Sedangkan Deddy Corbuzier menerima gelar Tituler TNI AD untuk Letnan Kolonel. Bagi prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel mendapatkan besaran gaji dari Rp 3.039.900 hingga Rp 5.084.300.
Deddy Corbuzier Tak Ambil Honor

Melalui media sosial pribadinya, Deddy Corbuzier menegaskan dirinya tidak akan mengambil gaji dan tunjangan yang sudah menjadi haknya sebagai Letkol Tituler TNI AD.
“Just to confirm, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler,” tulis Deddy Corbuzier dikutip Zigi.id dari Instagramnya, @mastercorbuzier pada Kamis, 15 Desember 2022.
Bukan tanpa alasan, suami Sabrina Chairunnisa ini memilih untuk mengembalikan gaji atau tunjangannya pada negara untuk diserahkan pada yang lebih membutuhkan.
“Semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan,” imbuhnya.
Meski saat ini sudah menjabat sebagai Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitasnya sebagai influencer dengan menjalankan media sosial dan podcast yang dimilikinya.
“Justru kapasitas Deddy yang sangat massif di sosial medianya, itu kemudian dibutuhkan Kementerian Pertahanan,” ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Deddy Corbuzier secara resmi memperoleh gelar Letkol Tituler TNI AD yang diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Meski menerima gaji dan tunjangan, ayah dari Azka Corbuzier ini memilih untuk mengembalikannya ke negara.
Baca Juga: Respons Deddy Corbuzier Dituding Bangun Karier dari Hasil Nipu
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara