ZIGI – Pihak kepolisian mengungkapkan fakta terbaru dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz. Kini, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma diperpanjang masa tahanannya hingga bulan depan.
Sebelumnya, Vanessa Khong membuat publik terkejut karena ia juga ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2022. Lalu pada 19 April 2022, ia dan ayahnya yakni Rudiyanto Pei ditahan di Bareskrim Polri. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan di Bareskrim Polri
Masa Tahananan Vanessa Khong Diperpanjang

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan terkait perpanjangan masa tahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma. Dia mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan tersebut sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot Repli dikutip Zigi.id dari Antara pada Selasa, 10 Mei 2022.
Dia melanjutkan bahwa perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk penyidikan. Vanessa dan ayahnya akan diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 9 Mei sampai 17 Juni 2022. Sementara Nathania yang merupakan adik Indra Kenz diperpanjang mulai 11 Mei sampai 19 Juni mendatang.
“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi Sudah Periksa 78 Saksi

Sementara itu, terkait perkembangan kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz dan Vanessa Khong tersebut, polisi telah memeriksa 78 saksi pelapor dan empat saksi ahli hingga Selasa, 10 Mei 2022. Dikatakan bahwa total kerugian dari 108 korban mencapai Rp73,1 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa dokumen dan elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah dan tanah di Tangerang. Ada pula 12 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Richard Mile dan lainnya, kemudian uang tunai Rp1,64 miliar.
“Penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara (P-19) terhadap saudara IK, dengan berkonsultasi dengan ahli akuntansi dari STAN, kemudian saksi ahli ITE dari Universitas Brawijaya dan juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” kata Gatot.
Sebagai pengingat, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Binomo.
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakarich dan Wiky.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Vanessa Khong hingga Resmi Ditahan Bareskrim
- Editor: Indriane