Alasan Masa Tahanan Vanessa Khong Diperpanjang hingga Bulan Juni 2022 - Hits ZIGI.ID
Logo
Vanessa Khong dan Indra Kenz
  • Oleh Indriane

  • Selasa, 10 Mei 2022 | 19:07 WIB
hits
Vanessa Khong dan Indra Kenz
Photo: Instagram/@vanessakhong
Vanessa Khong dan Indra Kenz

ZIGI – Pihak kepolisian mengungkapkan fakta terbaru dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz. Kini, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma diperpanjang masa tahanannya hingga bulan depan.

Sebelumnya, Vanessa Khong membuat publik terkejut karena ia juga ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2022. Lalu pada 19 April 2022, ia dan ayahnya yakni Rudiyanto Pei ditahan di Bareskrim Polri. Simak artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan di Bareskrim Polri

Masa Tahananan Vanessa Khong Diperpanjang

Vanessa Khong
Photo : Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan terkait perpanjangan masa tahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma. Dia mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan tersebut sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot Repli dikutip Zigi.id dari Antara pada Selasa, 10 Mei 2022.

Dia melanjutkan bahwa perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk penyidikan. Vanessa dan ayahnya akan diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 9 Mei sampai 17 Juni 2022. Sementara Nathania yang merupakan adik Indra Kenz diperpanjang mulai 11 Mei sampai 19 Juni mendatang.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Polisi Sudah Periksa 78 Saksi

Vanessa Khong dan Indra Kenz
Photo : Instagram
Vanessa Khong dan Indra Kenz

Sementara itu, terkait perkembangan kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz dan Vanessa Khong tersebut, polisi telah memeriksa 78 saksi pelapor dan empat saksi ahli hingga Selasa, 10 Mei 2022. Dikatakan bahwa total kerugian dari 108 korban mencapai Rp73,1 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa dokumen dan elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah dan tanah di Tangerang. Ada pula 12 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Richard Mile dan lainnya, kemudian uang tunai Rp1,64 miliar.

“Penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara (P-19) terhadap saudara IK, dengan berkonsultasi dengan ahli akuntansi dari STAN, kemudian saksi ahli ITE dari Universitas Brawijaya dan juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” kata Gatot.

Sebagai pengingat, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Binomo.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakarich dan Wiky.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Vanessa Khong hingga Resmi Ditahan Bareskrim

  • Editor: Indriane
Recommended

Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tak Dikembalikan ke Korban

  • 16 November 2022, 11:59 WIB
Hakim menyatakan barang bukti kasus Binomo Indra Kenz dirampas negara, sejumlah korban histeris dan mengajukan banding.

Indra Kenz Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

  • 14 November 2022, 19:53 WIB
Indra Kenz jalani sidang putusan kasus Binomo di PN Tangerang pada 14 November 2022, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 M.

Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

  • 06 Oktober 2022, 12:21 WIB
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, bakal bacakan pembelaan pada 10 Oktober 2022.

Dijenguk Paris Pernandes, Indra Kenz Menyesal Buat Konten Sombong

  • 30 Agustus 2022, 14:53 WIB
Paris Pernandes menjenguk Indra Kenz yang kini ditahan, ungkap keadaan dan menyesal sering buat konten kesombongan.

Perubahan Wajah Indra Kenz Usai Ditahan Atas Kasus Binomo Jadi Sorotan

  • 26 Agustus 2022, 17:50 WIB
Dulu perawatan hingga Rp300 juta, kini perubahan Indra Kenz usai jadi tersangka kasus Binomo jadi sorotan publik.

3 Fakta Sidang Perdana Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Korban Ngamuk

  • 12 Agustus 2022, 16:23 WIB
Deretan fakta persidangan Indra Kenz terkait kasus Binomo, para korban ngamuk di Pengadilan Negeri Tangerang.
The Latest
Jerry Aurum

Jerry Aurum Bebas dari Penjara Atas Kasus Narkoba, Denada Bereaksi

  • 30 Maret 2023, 11:19 WIB
Taylor Swift di konser The Eras Tour

Kronologi Fans Taylor Swift Gugat Ticketmaster, Senat AS Turun Tangan

  • 30 Maret 2023, 10:41 WIB
Artis Promosi Judi Online

Boy William hingga Ari Lasso Diduga Promosikan Situs Judi Online

  • 30 Maret 2023, 09:50 WIB
Erina Gudono

Penampilan Saat Pakai Hijab Dikritik, Erina Gudono Beri Penjelasan

  • 30 Maret 2023, 09:31 WIB
Reaksi artis usai Piala Dunia U20 di Indonesia dibatalkan

6 Reaksi Artis Usai Piala Dunia U20 di Indonesia Batal, Desta: Ironis

  • 30 Maret 2023, 09:23 WIB
INDEKS