ZIGI – Ruben Onsu kembali digugat oleh Benny Sujono karena masalah merek kuliner ayam Geprek Bensu. Tidak tanggung-tanggung, suami Sarwendah ini digugat senilai Rp100 miliar.
Polemik perebutan merek Geprek Bensu sendiri sudah terjadi sejak 2018 lalu. Kabar terbaru dikabarkan Benny Sujono masih tidak terima dengan merek dagang yang digunakan Ruben. Simak kronologinya di bawah ini!
Baca Juga: Ruben Onsu Kembali Digugat Rp100 M Perkara Merek Ayam Geprek
Awal Mula Ruben Onsu Digugat Oleh I Am Geprek Bensu

Polemik perebutan merek dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono sudah terjadi sejak 2018 lalu. Awalnya Ruben menggugat pemilik I Am Geprek Bensu tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta namun gugatan ditolak.
Tidak terima gugatannya ditolak, Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono ke pengadilan pada 23 Agustus 2019 namun Majelis Hakim belum menerima gugatan tersebut.
Sebab gugatannya ditolak sebanyak dua kali, Ruben Onsu melayangkan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA) namun gugatan tersebut ditolak kembali oleh pihak Pengadilan Tertinggi dan pihak pengadilan meminta pendaftaran hak milik merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu dibatalkan.
Hal ini dikarenakan pihak I Am Geprek Bensu telah mendaftarkan merek dagangnya sejak 2019 lalu. Dalam surat keputusan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung tertulis ‘Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya’. Selain itu, MA juga menyatakan bahwa kepemilikan merk dagang tersebut adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Pada 2020, Benny Sujono menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pasalnya, Benny Sujono mengatakan bahwa Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent saat pihaknya memenangkan keputusan di MA.
Hingga akhirnya pada Maret 2022, Benny Sujono melayangkan gugatan ke Ruben Onsu. Pada gugatan ini, Benny meminta pihak pengadilan untuk memutuskan kepemilikan merek Geprek Bensu.
Ruben Onsu Digugat Atas Merek Dagang Geprek Bensu Senilai Rp100 Milliar

Benny Sujono menggugat artis Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan merek dagang Geprek Bensu. Suami dari Sarwendah ini digugat senilai Rp 100 miliar sebagai ganti rugi.
Dkutip dari YouTube Media Viral, Ruben Onsu bukan hanya dituntut senilai Rp100 miliar tapi juga berhenti memproduksi, mengedarkan, hingga memperdagangkan.
Gugatan yang dilayangkan oleh Benny Sujono diketahui telah dimasukkan sejak 23 Maret 2022 lalu dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-JK/Merek/2022/PN Niaga Jkt. Pst.
Dalam gugatan tersebut tertulis, ‘Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan.’
Baca Juga: Pengajuan Hak Asuh Gala Sky Adriansyah, Benarkah Ada Polemik?
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara