ZIGI – Lina Mukherjee mengungkapkan bahwa dirinya telah kembali ke rumah setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama. Rupanya, TikTokers yang menyukai hal-hal berbau Bollywood ini batal ditahan lantaran sakit.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal itu imbas konten makan kriuk kulit babi namun Lina mengucapkan ‘Bismillah’ terlebih dulu sebelum mengonsumsinya. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Profil dan Biodata Lina Mukherjee: Agama, Umur, Karier, Pacar, IG
Lina Mukherjee Batal Ditahan

Lina Mukherjee diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Polda Sumatera Selatan atas kasus dugaan penistaan agama. Setelah diperiksa, Lina tidak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka. Hal itu lantaran ia harus dilarikan ke rumah sakit karena mengidap maag akut.
“Sebenarnya setelah pemeriksaan, saudara Lina sakit ya. Saat ini saya dapat informasi bahwa saudara Lina Mukherjee lagi dirawat di ICU,” kata Mahar Triramadhani selaku kuasa hukum Lina Mukherjee dikutip Zigi.id dari YouTube SCTV pada Jumat, 5 Mei 2023.
Sementara di Instagram resminya, Lina mengungkapkan bahwa dia sudah pulang ke rumah. Dia juga mengatakan bahwa selama pemeriksaan dia merasa tidak tertekan dan kondisinya aman.
“Alhamdulillah sujud syukur balik rumah,” tulis Lina.
Meski tak ditahan, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan bahwa Lina berjanji untuk kooperatif jika dipanggil penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Namun demikian apabila ada panggilan dari penyidik, kami harapkan saudara LM ke depannya wajib untuk hadir atau mengikuti proses penyidikan. Oleh karenanya penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan sakit maag akut,” ujar Kombes Pol Agung Marlianto dikutip dari Instagram @polisi_sumsel.
Lina Mukherjee Minta Maaf

Lina Mukherjee meminta maaf pada publik akibat konten makan babi yang ia bagikan di akun TikTok-nya. Dia mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut.
“Pertama-tama saya memohon maaf buat masyarakat Indonesia karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh dan membuat masyarakat semua khususnya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Lina.
Di kesempatan itu, ia juga berharap agar dirinya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Ke depannya, Lina ingin membuat konten yang lebih bermanfaat bagi para pengikutnya.
“Saya tidak akan mengulangi lagi. Semoga ke depan sosial media saya bisa saya gunakan dengan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat buat masyarakat,” imbuhnya.
Akibat kasus ini, Lina Mukherjee dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Awal Mula Kasus TikTokers Lina Mukherjee karena Konten Makan Babi
- Editor: Indriane