ZIGI – Cristopher Steffanus Budianto alias Steven menuntut ganti rugi kepada Jessica Iskandar sebesar Rp50 miliar karena merasa nama baiknya dicemarkan dimana ia disebut sebagai seorang penipu.
Kendati demikian, Jessica Iskandar tidak goyah dan menantang balik Steven dengan mengajukan gugatan. Berikut kelanjutan kasus Jessica Iskandar dan Steven. Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Jessica Iskandar Bantah Open Donasi untuk Bantu Bayar Cicilan
Steven Gugat Jessica Iskandar Senilai Rp50 Miliar

Pihak Jessica Iskandar dan Steven menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penipuan pada Rabu, 7 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Steven kembali tidak menghadiri sidang melainkan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Darius dan Togar Situmorang.
“Kita masukkan gugatan di mana gugatan ini berisi nilai-nilai kerugian sebagai warga negara yang dituduh penipu tanpa adanya putusan hukum yang sah. Sehingga gugatan kami sudah bisa dibacakan di pengadilan,” kata Togar Situmorang dikutip dari YouTube KH Infotainment pada Kamis, 8 Desember 2022.
Lebih lanjut, pihak Steven mengaku kecewa atas tuduhan yang dilemparkan oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terhadap kliennya. Oleh karenanya, pihak Steven menggugat Jessica senilai Rp50 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kerugian materiil Rp1,525 juta dan kerugiaan immateriil Rp 50 miliar,” ujar pengacara Steven.
Terkait ketidakhadiran Steven ke pengadilan tersebut, Togar Situmorang menegaskan bahwa kliennya sudah tidak ada kewajiban lagi untuk datang.
“Steven sudah berkali-kali saya bilang dari pertama, tidak mau hadir dan tidak ada kewajiban,” tutur Togar Situmorang.
Jessica Iskandar Siap Gugat Balik Steven

Usai menjalani sidang, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu menjelaskan alasannya menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawab gugatan dan di dalam jawaban gugatan itu kita juga akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara,” ujar kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu dikutip dari YouTube MOP Channel.
Rolland E Potu juga sudah menyiapkan jawaban untuk sidang selanjutnya terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Steven di mana mereka melayangkan gugatan senilai Rp50 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tadi kan disebutkan ada Rp1,5 miliar materiil, immateriil Rp50 miliar. Kita juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kita jawaban,” imbuhnya.
Rolland menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak Steven terbilang tidak ada dasarnya. Oleh sebab itu, pihak Jessica Iskandar tidak ragu untuk melakukan gugatan balik kepada Seteven.
“Yang pasti satu, nanti kita sampaikan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi kita masih menghargai itu akan kami sampaikan pada jawaban kami. Nanti setelah kami (beri) jawaban setelah replik dan duplik, pasti kami rilis. Di situ nanti kami mintakan nilai uang bahkan lebih dari yang digugat (Steven),” tutur Rolland E Potu.
Selanjutnya, Jessica Iskandar dan Steven akan kembali melakukan persidangan pada 11 Desember 2022 melalui sidang e-court. Sementara Jessica Iskandar yakin akan layangkan gugatan balik usai digugat Steven senilai Rp50 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Reaksi Jessica Iskandar Soal Teman Sosialitanya Dituduh Tak Mau Bantu
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara