ZIGI – Kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan. Sebelum itu, suami Dinan Fajrina ini akan dititipkan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.
Diketahui bahwa Rutan tersebut merupakan tempat yang sama ketika Ariel NOAH ditahan pada 2010 silam. Di sisi lain, Doni terlihat hadir saat proses pelimpahan perkaranya tersebut pada Selasa, 5 Juli 2022. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Permintaan Doni Salmanan ke Dinan Fajrina karena Lebaran di Penjara
Perkara Doni Salmanan Segera Disidangkan

Tersangka kasus Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan mengenakan baju batik, Doni didampingi beberapa kuasa hukumnya saat proses pelimpahan perkara tersebut.
“Alhamdulillah sehat-sehat,” kata Doni saat ditanya kondisinya dikutip Zigi.id dari YouTube Adalah Kabupaten Bandung pada Selasa, 5 Juli 2022.
Melansir dari Antara, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi mengatakan bahwa perkara Doni Salmanan itu akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pasalnya, kasus Doni tersebut berada di Kabupaten Bandung.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan,” kata Didi Suhardi.
Sejumlah barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung. Total ada 126 barang bukti yang berupa mobil mewah, motor mewah, rumah, sejumlah berkas hingga bukti transaksi.
“Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik ke penuntut umum termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejari Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Doni Salmanan Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

Doni Salmanan juga dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung sembari menunggu kasusnya disidangkan. Didi Suhardi mengatakan bahwa penitipan ini sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum. Pria yang sempat dijuluki crazy rich Bandung itu akan ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari.
“Terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Didi.
Diketahui bahwa Rutan Kebonwaru merupakan tempat penahanan yang sama dengan Ariel NOAH dulu. Pelantun lagu Menghapus Jejakmu itu pernah ditahan pada tahun 2010 atas kasus video pornografi yang melibatkan artis lain.
Di sisi lain, istri Doni Salmanan yakni Dinan Fajrina terus membagikan Instagram Story tentang suaminya. Dia mengaku rindu dengan Doni yang sudah ditahan sejak awal Maret 2022.
Atas kasus Quotex yang menjeratnya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Reza Arap Akui Stres dan Turun Berat Badan karena Kasus Doni Salmanan
- Editor: Indriane