ZIGI – Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Boedi Haryantho di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa, 23 Mei 2023.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni satu tahun enam bulan. Berikut kelanjutan kasus KDRT Ferry Irawan. Simak ulasannya di bawah ini!
Baca Juga: Reaksi Venna Melinda Usai Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Ferry Irawan menjalani persidangan atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Selasa, 23 Mei 2023. Majelis Hakim menetapkan vonis satu tahun karena Ferry terbukti melakukan KDRT kategori ringan terhadap Venna Melinda.
“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000,” ujar Majelis Hakim Boedi Haryantho dikutip Zigi.id dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 24 Mei 2023.
Ferry Irawan terbukti telah melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menggapi hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim, Ferry Irawan mengaku kecewa. Pasalnya, aktor kelahiran 1977 itu meyakini dirinya tidak melakukan KDRT terhadap ibu dari Verrell Bramasta tersebut.
“Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan,” ujar Ferry Irawan setelah persidangan.
Reaksi Venna Melinda Soal Vonis Ferry Irawan

Setelah vonis telah dijatuhkan kepada Ferry Irawan, Venna Melinda berikan tanggapannya. Venna akui telah menyerahkan sepenuhkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada PN Kediri.
“Ya enggak gimana-gimana ya karena memang proses hukum pasti ada ujungnya. Ujungnya adalah hari ini tanggal 23 Mei artinya kurang lebih sekitar empat bulan, aku semaksimal mungkin mencari keadailan dari kasus KDRT ini dan Alhamdulillah ada keadilan,” ujar Venna Melinda dikutip dari YouTube Cumi-Cumi.
Venna Melinda menegaskan bahwa Ferry Irawan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara Ferry Irawan tetap bersikukuh dirinya tidak melakukan KDRT seperti yang diterangkan pasca vonis diputuskan Majelis Hakim.
“Faktanya terjadi KDRT kalau kan dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta-fakta bilang begitu, diputuskan Pengadilan Negeri Kediri tentang KDRT ini memang terbukti secara sah dan meyakinkan,” imbuhnya.
Verrell Bramasta pun memberikan tanggapannya terkait putusan Majelis Hakim yang memvonis Ferry Irawan satu tahun penjara. Verrell berharap Ferry Irawan akan menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari penjara. Terkait vonis yang diputuskan ke Ferry, Verrell akui puas apabila melihat Venna Melinda bisa bahagia lagi.
“Kepuasan (dari vonis Ferry Irawan) itu adalah ketika mama aku bisa bahagia lagi, bisa kembali sedia kala lagi. Pasti mendoakan yang terbaik lah,” ujar pemain Putri Untuk Pangeran itu.
Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa, 23 Mei 2023. Terkait vonis tersebut, Ferry akui kecewa karena ia tidak melakukan KDRT
Baca Juga: Dianggap Jatuhkan Martabat, Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara