ZIGI – Gaga Muhammad kembali menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Timur pada Rabu, 4 Januari 2022. Sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan mantan pacarnya Laura Anna, Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Pada persidangan ini hakim membacakan kesaksian para saksi yang dihadirkan seperti almarhum Laura Anna Adelenyi, Ameilia Adelenyi, Wahyu Erlangga dan Teuku Rizan.
Dalam persidangan Gaga Muhammad, keluarga Laura Anna tetap mengkawal prosesnya. Lantas, seperti apa proses persidangan Gaga Muhammad hari ini? Yuk baca berita selengkapnya!
Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4,5 Tahun

Sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Gaga Muhammad. Jaksa menuntut Gaga Muhammad hukuman 4,5 tahun penjara dikenakan sanksi melanggar Pasal 310 ayat 3 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan seperti dikutip dari kanal YouTube Star Story pada Rabu, 4 Januari 2022.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan jika Gaga Muhammad sebagai terdakwa terlihat bersikap menyadari dan menyesali perbuatannya kepada Laura Anna.
"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbiatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakar Timur itu, JPU terlebih dahulu memaparkan kesimpulan sidang Gaga Muhammad. Setelah itu jaksa baru membacakan tuntutan untuk pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu.
Jaksa menuntut Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
Pihak Gaga Ajukan Pledoi

Mengenai tuntutan tersebut, Gaga Muhammad menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Mereka pun akhirnya meminta waktu satu minggu untuk menjawab tuntutan itu dengan nota pembelaan atau pledoi. Hakim pun setuju dan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, Senin, 10 Januari 2022.
"Iya (hari ini sidang). Sudah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Nanti dilihat, hakim memutuskan," kata Fahmi Bachmid kepada Zigi.id melalui pesan tertulis pada Rabu, 4 Januari 2022.
Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. Dua tahun kemudian dalam keadaan lumpuh, Laura Anna dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Meilia, Cibubur pada Rabu, 15 Desember 2021.
- Editor: Santi Sitorus