ZIGI – Beredar sebuah kabar yang menyebutkan bahwa tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta Selatan.
Namun pihak kepolisian memastikan bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong. Lalu seperti apa kabar kondisi terkini Indra Kenz? Berikut penjelasannya.
Polisi Pastikan Indra Kenz Masih di Tahanan

Beberapa hari yang lalu beredar sebuah video yang menyebut tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kenz telah bebas dan seluruh aset yang telah disita oleh pihak kepolisian telah dikembalikan.
Dalam video tersebut tersangka Indra Kenz bernyanyi sepenggal lirik “Aku Pulang, Tanpa Beban” milik band Sheila on 7. Sontak warganet dihebohkan oleh kejadian ini.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa Indra Kenz masih berada di dalam Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pun menyebut bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko yang menyebutkan bahwa Indra Kenz masih berada di dalam tahanan dan berkas kasusnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Indra Kenz pun membantah kabar tersebut. Melalui pengacaranya Indra Kenz menyebut, bahwa dirinya masih menjalani masa tahanan sejak 24 Februari 2022 hingga hari ini 9 Juni 2022.
"Saat ini saya bersyukur masih diberi kesehatan oleh Yang Mahakuasa. Saya ditahan di Rutan Bareskrim pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari," katanya dalam surat melalui kuasa hukum, Brian Praneda.
Kerugian Korban Indra Kenz Capai Rp 83 milliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut total kerugian korban dalam kasus penipuan berkedok binary option ini mencapai angka Rp83 milliar. Kasubdi II Direktorat tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan angka miliaran tersebut merupakan total angka dari 144 korban penipuan Indra Kenz.
- Editor: Raynard Kristian Bonanio