ZIGI – Herry Wirawan yang merupakan pemerkosa 13 santriwati resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dalam keterangannya.
Keputusan tersebut sesuai dengan usulan Deddy Corbuzier yang disampaikan beberapa waktu lalu. Simak kabar selengkapnya yuk!
Baca Juga: Deddy Corbuzier Usul Pelaku Pemerkosa Santriwati Dihukum Mati
Tetap Ditahan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding. Banding diajukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro dikutip dari Antara, Senin, 4 April 2022.
Lebih lanjut, Herri Swantoro menegaskan bahwa pelaku saat ini masih akan tetap ditahan. Majelis hakim menjelaskan, hukuman tersebut sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tidak hanya vonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Denda ini sekaligus menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi terhadap korban.
Usulan Deddy Corbuzier Terkabul

Sebelumnya Deddy Corbuzier angkat bicara mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan. Mantan pesulap itu menilai Herry tidak layak disebut manusia mengingat kejahatan yang dilakukan sudah sangat luar biasa.
"Kalau ada seseorang yang mengaku guru agama, apalagi hal ini terjadi di sebuah pesantren, dan orang ini memperkosa 13 santriwati diperkosa, dan empat telah melahirkan, trus anak-anaknya dipekerjakan, ada yang jadi kuli bangunan, nyari duit dibilang ini anak yatim dan lain sebagainya, itu orang bukan manusia, itu kodok kurap,” kata Deddy Corbuzier pada Desember 2021.
Deddy kala itu mengaku tidak habis pikir dengan kelakukan Herry karena korban adalah santriwati dengan pakaian tertutup sehari-hari. Ayah Azka Corbuzier itu menganggap Herry Wirawan sakit jiwa dan psikopat sehingga tidak ada hukuman yang paling tepat selain hukuman mati.
"Orang-orang seperti ini hukumannya mati. Karena kalau kita bicara HAM, Hak Asasi Manusia itu untuk manusia, ini kodok kurap, bukan manusia. Kita bicara HAM untuk ini gak bisa. This is my opinion,” tegas Deddy Corbuzier.
Sebelumnya pada Februari 2022 silam, Herry Wirawan sempat hanya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Akan tetapi vonis tersebut dinilai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak terlalu berat sehingga dilakukan banding dan hasilnya kini ia divonis hukuman mati.
Baca Juga: Menang Lawan Vicky Prasetyo, Azka Kini Ditantang Deddy Corbuzier
- Editor: Hadi Mulyono