ZIGI – Jessica Iskandar menantang pihak Steven dengan mengajukan gugatan balik senilai Rp60 miliar. Pengacara Jedar merasa ada kerugian dalam gugatan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Steven terhadap kliennya.
Tak hanya itu, pihak Jessica Iskandar menyebut polisi siap melakukan jemput paksa kepada Steven karena dua kali tak hadir dalam persidangan. Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Jessica Iskandar Sebut Uang Rp10 M yang Raib Buat Bayar Sekolah Anak
Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Rp60 Miliar

Pengacara Jessica Iskandar, Roland E. Potu menyerahkan jawaban gugatan Steven pada Rabu, 18 Januari 2023. Dalam jawaban tersebut Roland menegaskan bahwa Jessica melakukan gugatan balik dengan total nilai mencapai Rp60 miliar.
“Kenapa nilainya demikian? Karena klien kami pun merasa ada hal yang dirugikan, dugaan yang diajukan CSB (Cristopher Steffanus Budianto alias Steven) mengada-ngada. Sampai dia (Jessica) harus menyediakan waktunya untuk mendatangi PN Jaksel, jadi banyak pekerjaan yang tertunda. Gugatan (Steven) tersebut punya akibat hukum,” kata Ronald, dikutip dari Cumicumi pada Kamis, 18 Januari 2023.
Jessica dan Vincent Verhaag bakal mengajukan bukti surat lewat kuasa hukum yang dijadwalkan pada minggu depan. Video press conference kasus Jessica yang disebut Steven berisi pencemaran nama baik akan diputar sebagai barang bukti.
“(Padahal) klien kami saat preskon hanya memberikan keterangan ia mengalami musibah, menceritakan kronologi peristiwa, bukan secara terang mau melakukan pencemaran nama baik,” tambahnya.
Awalnya kasus ini mau masuk dalam pidana, tapi Ronald menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah ranah delik aduan. Artinya harus Steven sendiri yang melaporkan, padahal posisi Steven kemungkinan ada di luar negeri. Karena situasi rumit, kasus pencemaran ini pun berubah dari pidana menjadi perdata.
Polisi Siap Jemput Paksa Steven

Kasus dugaan penipuan yang dialami ibu dua anak ini sudah berjalan selama 6 bulan tanpa perkembangan yang berarti. Ronald mengatakan bahwa Jessica mulai sedikit pesimis masalahnya bisa segera selesai.
“Kami sudah terima SP2P tertanggal 2 Desember 2022. Nah di poin satu halaman dua disebutkan ‘Melakukan pemanggilan saksi terlapor atas nama CSB sebanyak dua kali tapi tidak hadir. Kemudian rencana tindak lanjut menerbitkan surat membawa saksi CSB tersebut’,” tegas Ronald mengenai kemungkinan polisi akan melakukan jemput paksa.
Pihak Jessica masih akan terus memantau hasil penyelidikan selanjutnya, “Kami sudah mendapat informasi, ketika CSB didatangi rumahnya, dia tidak ada. Dugaan ada di luar negeri. (Soal penjemputan paksa jika Steven di luar neger) itu jadi tupoksi pihak penyidik.”
Pengacara Jessica Iskandar juga tengah menunggu apakah ada perubahan status saksi dari Steven. Perubahan tersebut akan berpengaruh pada upaya paksa menghadirkan Steven di persidangan. Terakhir Ronald berpesan kepada Steven untuk bersikap kooperatif, termasuk datang ketika dipanggil oleh pengadilan.
Baca juga: Reaksi Jessica Iskandar Soal Teman Sosialitanya Dituduh Tak Mau Bantu
- Editor: Erika Rizqi Rachmani