ZIGI – Rezky Aditya menemui babak baru terkait kasus pengakuan ayah biologis Kekey, anak Wenny Ariani. Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pemeran Zaki di sinetron Aku Titipkan Cinta itu.
Sebab tertolaknya kasasi tersebut, Rezky Aditya dianggap sebagai ayah biologis dari Kekey. Lantas apa langkah Wenny Ariani terhadap Kekey dan Rezky Aditya? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: 4 Poin Klarifikasi Rezky Aditya Soal Anak Wenny Ariani
Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis Rezky Aditya. Dengan adanya putusan tersebut, menegaskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Kekey, anak Wenny Ariani.
“Alhamdulillah gugatan kasasi Rezky ditolak oleh Mahkamah Agung. Artinya, saya dan pengakuan atas Kekey dikabulkan oleh majelis itu,” ujar Wenny Ariani dikutip dari YouTube Cumi-Cumi pada Selasa, 13 Juni 2023.
Putusan ini merupakan lanjutan dari gugatan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Akibatnya,Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Dari putusan PT Banten, Rezky Aditya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan suami Citra Kirana itu ditolak. Wenny Ariani bersyukur lantaran hukum di Indonesia masih berpihak pada anak-anak.
“Atas kemenangan ini, saya pribadi sebagai orang tua Kekey berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung. Saya sangat surprise karena keadilan di Indonesia mengutamakan kepentingan anak,” tutur Wenny Ariani.
Rencana Wenny Ariani Terkait Kekey dan Rezky Aditya

Setelah mendengar putusan Mahkamah Agung yang menolah permohonan kasasi dari Rezky Aditya, Wenny Ariani ingin mempertemukan Kekey dengan ayah kandungnya.
“Hanya langkah selanjutnya bukan dari kita tapi dari pihak Rezky. Satu langkah lagiyang bisa diambil oleh beliau, dia bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi kuasa hukum PK dilakukan apabila ada bukti baru,” ujar Wenny Ariani.
Sempat ditolak untuk melakukan tes DNA, Wenny Ariani tetap bersikeras agar Rezky Aditya melakukan tes tersebut. Langkah ini diambil apabila Rezky Aditya ingin melakukan peninjauan kembali atas ditolaknya permohonan kasasi.
“Bukti barunya Rezky harus melakukan tes DNA. Tes DNA selama ini kan (Rezky) selalu menghindar dengan adanya kasasi, banding, dan lain-lain. Artinya dia bisa melakukan satu langkah lagi namun dia harus tes DNA, dan hasil tes DNA-nya harus berbeda,” imbuhnya.
Permohonan kasasi Rezky Aditya ditolak oleh Mahkamah Agung usai tidak menyetujui putusan PT Banten. Dengan ditolaknya permohonan ini, Rezky Aditya dipastikan sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani, Kekey.
Baca Juga: Pengadilan Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara