ZIGI – Kasus penggelapan mobil Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Akibatnya, Teddy tidak bisa mengasuh anaknya dari Lina Jubaedah, Bintang yang usianya masih 3 tahun.
Teddy disebut menjual mobil Rizky Febian untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan Bintang. Berikut kelanjutan kasus penggelapan mobil Rizky Febian oleh Teddy Pardiyana. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Kata Rizky Febian Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Aset
Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan Teddy Pardiyana sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil Rizky Febian. Ayah dari Bintang ini juga dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
“Sidang putusan sudah beres. Vonis satu tahun tiga bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan,” ujar kuasa hukum Teddy Pardiayana, Wati Trisnawati dikutip Zigi.id pada Kamis, 19 Januari 2023.
Lebih lanjut, Wati yang mewakili Teddy mengungkapkan bahwa kliennya sudah ikhlas dengan ketetapan hukum. Namun, Teddy kecewa terkait pengasuhan Bintang selama dirinya di penjara.
“Dia itu sebenarnya ikhlas. Kecewanya karena nanti yang jagain Bintang gimana? Kalau enggak ada anak, menerima (keputusan hukum). Tapi karena punya anak gimana?,” imbuhnya.
Pihak Teddy Pardiayan masih ada kesempatan untuk banding. Namun, Wati selaku kuasa hukum ayah dari Bintang perlu berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya.
“Masih ada banding dan presisi (hukum). Tapi kan kita masih perlu korelasi dengan tim kuasa hukum yang lain, apakah harus banding atau tidak. Tapi kalau seperti ini ya 990 persen kita akan ajukan banding,” tutur Wati Trisnawati.
Klarifikasi Pihak Teddy Pardiana Soal Pernikahan

Teddy Pardiyana sebelumnya dituding melakukan pernikahan dengan mendiang Lina tidak sah secara hukum. Namun, Wati Trisnawati membantah kabar tersebut bahwa Teddy dan Lina telah resmi menikah secara hukum.
“Teddy dan Lina itu menikah sah secara hukum bukan pernikahan siri. Ini yang menjadi saya merasa ganjil,” ujar Wati Trisnawati dikutip dari YouTube Hepi News pada Kamis, 19 Januari 2023.
Fakta lain yang diungkapkan oleh Wati terkait nama Lina. Menurutnya, nama ibu dari Rizky Febian itu bukan Lina Jubaedah melainkan hanya Lina saja.
“Nama almarhumah itu di buku keluarga, buku nikah namanya Lina bukan Lina Jubaedah. Seolah-olah ini copy paste dari berkas dari Jaksa tapi menyatakan nama beliau adalah Lina di STNK, di buku nikah. Seolah-olah namanya Lina Jubaedah, dari mana nama Lina Jubaedah itu,” imbuhnya.
Terkait penggelapan mobil, Wati mengakui bahwa Teddy sempat bilang kepada Rizky untuk meminjam mobil.
“Sudah menjadi kodrat atau misalkan orang Sunda istilahnya, enggak mungkin dia tiba-tiba pakai. Tidak mungkin ada bahasa atau etika, ‘pinjam dulu a untuk kepentingan dede’. Itu kan sudah lumrah ya, mengetahui itu bukan milik Rizky tapi milik almarhumah tapi mungkin seizin ahli warisnya juga,” tutur Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil Rizky Febian. Selain itu, Teddy juga sudah divonis satu tahun tiga bulan penjara.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Tuding Ada Pihak Pengaruhi Rizky Febian Tolak Mediasi
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara