ZIGI – Deolipa Yumara mengatakan bahwa Feni Rose telah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa, 13 Desember 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan. Presenter tersebut dikatakan menolak adanya proses restorative justice.
Sebagai pengingat, Deolipa melaporkan Feni atas dugaan pencemaran nama baik pada September 2022 lalu. Dia kecewa karena Feni Rose menyebut Deolipa ngaku-ngaku sebagai pengacara. Sementara Deolipa mengaku sudah 22 tahun menjadi pengacara. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Feni Rose Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Feni Rose Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan

Feni Rose terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Desember 2022. Namun, ia terlihat menghindari awak media dan enggan mengatakan tujuannya datang ke tempat tersebut.
Di sisi lain, Deolipa Yumara yang tengah berada di lokasi yang sama mengungkapkan bahwa Feni Rose menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilaporkannya.
“Kebetulan tadi Mbak Feni Rose datang atas panggilan kepolisian yang saya sebagai pelapornya. Kita nggak ketemu, gak apa-apa,” kata Deolipa dikutip Zigi.id dari YouTube KH Infotainment pada Rabu, 14 Desember 2022.
Mantan pengacara Bharada E ini sempat menanyakan ke penyidik terkait kelanjutan laporannya. Dari keterangan penyidik, pembawa acara 49 tahun ini baru menjalani BAP.
“Oh tadi penyidik barusan aja. Beliau (Feni Rose) sudah di BAP, ini masih lidik nanti berikutnya adalah saksi ahli tentu kita harus taat sama prosedur hukum,” imbuh Deolipa.
Deolipa Yumara Sebut Feni Rose Menolak Restorative Justice

Tak cuma itu, Deolipa mengatakan bahwa ada kabar Feni Rose menolak restorative justice. Ia meminta penyidik untuk terus melanjutkan kasus yang dilaporkan Deolipa.
“Ini kan ada yang namanya BAP, kemudian di lidik, kemudian ada restorative justice karena kan laporannya sifatnya pencemaran nama baik. Tapi tadi kabarnya beliau menolak RJ katanya lanjut saja,” imbuh Deolipa.
Deolipa Yumara menyayangkan sikap Feni Rose yang menolak tawaran berdamai. Meski begitu, Deolipa juga siap untuk melanjutkan proses hukum atas kasus ini.
“Jadi kita menyayangkan. Tapi ya gak apa-apa, ya begitulah namanya manusia kan. Ada yang bisa mengerti dan mungkin yang gak bisa mengerti dengan alasannya. Gak ada persoalan yang penting proses hukum tetap berjalan,” kata Deolipa Yumara.
Feni Rose tetap bungkam terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Deolipa Yumara. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Curhatan Feni Rose Usai Dilaporkan Deolipa Yumara ke Polisi
- Editor: Indriane