ZIGI – Kasus Doni Salmanan mencapai babak baru. Hakim sudah menentukan vonis hukuman penjara mencapai empat tahun dengan denda Rp1 miliar karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan tentang investasi trading Quotex.
Korban Doni meradang karena hakim juga membebaskan Doni dari kewajiban untuk membayar sejumlah ganti rugi. Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Kondisi Doni Salmanan Usai 6 Hari Ditahan, Istri Datangi Bareskrim
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Investasi Bodong Quotex

Doni Salmanan mendengarkan hasil vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022. Pria yang pernah dijuluki ‘Crazy Rich’ ini terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan beria bohong dan informasi menyesatkan yang membuat konsumen rugi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurangan,” kata Hakim, seperti dikutip Zigi.id dari Antara pada Kamis, 15 Desember 2022.
Vonis dakwaan pertama itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Doni dihukum selama 13 ahun penjara. Sebelumnya JPU juga meminta denda Doni ditetapkan sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Pasal yang dipakai dalam tuntutan tersebut adalah Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Bandungn, Mumuh Aridiansyah mengatakan vonis tersebut jauh dari permintaan pihaknya. Mumuh juga meminta agar barang bukti nomor 33 hingga 131 (berupa uang hingga kendaraan) untuk dikembalikan kepada para korban secara proposional.
Korban Doni Salmanan Mengamuk di Pengadilan

Kerugian akibat trading Quotex yang dipromosikan oleh Doni mencapai sekitar Rp17 miliar. Hasil sidang terakhir menyebutkan hakim membebaskan Doni dari pembayaran ganti rugi kepada korban.
Keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa bisnis trading atau binary option belum memiliki aturan baku. Para korban yang datang ke pengadilan pun meluapkan kekesalannya.
“Keadilan harus ditegakkan tidak pandang bulu, kami ini korban. Habis semua harta kami. Mau kerja apa kami uang sudah diambil si Doni,” tutur salah satu korban dengan emosi, dikutip dari YouTube Ayo Indonesia.
Korban lain menegaskan tidak akan berhenti menuntut keadilan sampai haknya dikembalikan. Pria tersebut juga mengaku sudah mengetahui hasil keputusan tidak akan berpihak kepadanya.
“Kami sudah mendengar sebelumnya, hukuman 4 tahun penjara, uangnya dikembalikan ke Doni. Udah dari seminggu yang lalu kami tahu,” korban berteriak-teriak dengan kesal.
Dalam foto yang beredar, Doni Salmanan tampak menangis usai mendengar vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara beberapa korban berkumpul di pengadilan melampiaskan kemarahannya atas hasil vonis hakim terhadap Doni Salmanan.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Istri Doni Salmanan Kelelahan Aset Disita
- Editor: Erika Rizqi Rachmani