ZIGI – Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dipastikan bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Hal ini buntut dari sikap Fakarich yang dinilai tidak kooperatif usai namanya terseret dalam kasus Indra Kenz.
Sosok yang disebut-sebut sebagai mentor Indra Kenz dalam melancarkan aksinya sebagai penipu berkedok trader tersebut, sudah beberapa kali dipanggil polisi. Lantas seperti apa kronologi Fakarich akan dijemput paksa oleh polisi? Simak selengkapnya di bawah ini ya guys.
Baca Juga: Fakarich Guru Indra Kenz Mangkir dari Panggilan Polisi
Sudah 2 Kali Mangkir

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, Fakarich sudah dua kali diberi surat panggilan tapi terus menerus mangkir. Akibatnya, Fakarich yang biasa melakukan pamer harta seperti Indra Kenz akan dijemput paksa.
"Ini sudah dikeluarkan hari ini, berarti hari ini, penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa, hari ini, suratnya sudah dikeluarkan," kata Kombes Gatot Repli dikutip dari YouTube Keluarga Artis, Sabtu, 2 April 2022.
Meski memastikan mentor Indra Kenz akan dijemput paksa, tetapi Gatot belum bisa menyebutkan di mana keberadaan Fakarich. Sebab menurut Gatot, penyampaian keberadaan Fakarich berpotensi membuat yang bersangkutan terdesak dan bisa saja kabur.
"Posisi enggak bisa kita sampaikan, karena saya bilang akan (kabur). Makanya ada beberapa yang bisa kami sampaikan, ada beberapa yang tidak bisa kami sampaikan," tambah Gatot.
Dia membeberkan, Fakarich lebih tepatnya berperan sebagai perekrut para afiliator salah satunya Indra Kenz. Afiliator yang dikumpulkan dan diarahkan Fakarich inilah yang kemudian menggaet member-member baru untuk bergabung dengan platform Binomo yang bakal menguras habis harta mereka.
Sesuai Undang-undang

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, langkah jemput paksa terhadap Fakarich sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Whisnu memaparkan, upaya penjemputan paksa itu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang memperbolehkan penyidik menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.
Dikutip dari Antara, acuan undang-undang yang digunakan polisi tersebut adalah Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sesuai agenda Bareskrim, Fakarich telah mendapat pemanggilan pertama pada Kamis, 24 April 2022. Kedua, surat panggilan diberikan lagi pada Kamis, 31 Maret 2022 pukul 10.00 WIB dengan memeriksa Fakarich sebagai saksi.
Fakarich sebelumnya juga dicurigai penyidik sebagai aktor yang membantu Indra Kenz melenyapkan sejumlah barang bukti. Uang ratusan miliar di rekening Indra Kenz diduga dialihkan atas bantuan Fakarich sehingga hanya tersisa Rp1,8 miliar.
Sejauh ini, Indra Kenz telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Ditambah dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Ditambah lagi dengan Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Profil Fakarich, Guru Trading Indra Kenz yang Menghilang
- Editor: Hadi Mulyono