ZIGI – Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan akta autentik struktur kepengurusan organisasi OI (Orang Indonesia). Laporan tersebut sudah diajukan pada 2021 lalu oleh pendiri OI, Indra Bonaparte.
Baru-baru ini, kuasa hukum dari Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak memberikan pernyataan atas dugaan tindakan pemalsuan akta oleh Rosanna Listanto. Lantas bagaimana tindak lanjut kasus pemalsuan akta antara Indra Bonaparte dan Rosanna Listanto? Simak yuk ulasannya di bawah ini!
Baca Juga: Aliff Alli Tersangka Kasus Dokumen Palsu Atas Laporan Aska
Kamarudin Simanjuntak Memberikan Pernyataan Terkait Pemalsuan Akta

Kuasa Hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menjalani pemeriksaan atas laporan kliennya yang menyebut Rosanna Listanto telah memalsukan akta autentik struktur kepengurusan OI ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 April 2022.
Kamarudin berjumpa dengan awak media untuk menjelaskan jalan perkara kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus pemalsuan sudah dilakukan sejak 2017 silam namun baru diketahui oleh pendiri OI tersebut pada 2021.
“Seperti yang sudah saya sebut tadi pagi, seputar laporan dugaan pemalsuan akta dan e-ktp,” ujar Kamarudin Simanjuntak dikutip dari YouTube Seleb TIVI pada Kamis, 21 April 2022.
Kamarudin juga menjelaskan bahwa kliennya, Indra Bonaparte telah memberikan kesempatan kepada Rosanna Listanto untuk membicarakan perihal tersebut secara musyawarah namun tidak berjalan dengan baik.
“Mereka sudah kami kasih kesempatan menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi mereka tidak mau menyelesaikannya dengan baik,” imbuhnya.
Agar masalah tersebut jelas, pihak Indra Bonaparte akhirnya mengambil keputusan dengan memverifikasi dokumen yang ditemukan. Pihaknya mengatakan bahwa SK dokumen tersebut diduga palsu.
“Saya kan banyak klien dan PPAT. Ketika saya menyurati mereka, rata-rata mereka mengatakan tidak tahu. Mana mungkin notaris tidak tahu kalau ada dokumen yang dikirim ke Kementerian,” ujar Kamarudin Simanjuntak.
Laporan Kamarudin Simanjuntak atas pemalsuan akta yang dilakukan oleh Rosianna Listanto kembali diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 23 Maret namun baru ditindaklanjuti pada Rabu, 20 April 2022.
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara