ZIGI – Beredar video mobil milik Daus Mini kejar-kejaran dengan polisi di kawasan Depok, Jawa Barat. Rupanya, komedian yang bernama asli Ahmad Firdaus tersebut melanggar lalu lintas karena memasang rotator dan sirene di mobil Toyota Fortuner hitam miliknya.
Daus Mini pun diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 10 Maret 2022. Kepala Satuan Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhony Eka Putra juga menyebut bahwa ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh Daus Mini. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Doni Salmanan Yakin Kasusnya Ditangani dengan Adil
Kronologi Daus Mini Diamankan Kepolisian

Video mobil milik Daus Mini kejar-kejaran dengan polisi viral di media sosial. Dalam video yang dibagikan oleh akun gosip Instagram @lambe_turah, mobil berwarna hitam tersebut memasang rotator ketika melaju di jalanan.
Lalu, anggota kepolisian yang tengah berpatroli tiba-tiba disalip oleh mobil tersebut. Awalnya mereka mengira mobil yang menyalakan rotator itu mobil pejabat atau pimpinan. Namun, ketika diketahui pelatnya berwarna hitam, pihak kepolisian meminta agar mobil itu berhenti.
Mobil yang dimiliki oleh Daus Mini ini langsung diamankan pada Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Diketahui bahwa orang yang menyetir bukanlah Daus melainkan sopirnya. Di video juga tak terlihat sosok komedian 34 tahun itu dan hanya terdengar suaranya saja.
“Tadi malam ya sekitar pukul 02.00 dini hari, Polres Depok melakukan kegiatan patroli. Jadi ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan strobo. Terkait ini lalu dilakukan pemeriksaan,” kata Jhony dikutip Zigi.id dari YouTube KH Infotainment pada Jumat, 11 Maret 2022.
Ada Pelanggaran Lain dari Mobil Milik Daus Mini

Jhony Eka Putra menyatakan bahwa Daus Mini dikenakan tilang dengan Pasal 287 ayat 4 UU No 2 Tahun 2022. Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan strobo diperbolehkan untuk kendaraan yang diprioritaskan seperti ambulans, pemadam kebakaran hingga Polri.
"Ancaman hukumannya kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu," jelas Jhony.
Ketika pemeriksaan, ditemukan pelanggaran lain yakni mobil tersebut menggunakan pelat palsu. Namun, Jhony menjelaskan bahwa itu adalah pelanggaran ringan.
“Terkait dengan STNK itu sesuai dengan nomor mesin kendaraan tersebut. Namun, untuk nomor polisinya itu tidak sesuai ya dilakukan penilangan. Bukan (kendaraan bodong) karena STNK dan nomor mesinnya itu sesuai,” tutur Jhony.
Dikabarkan bahwa mobil milik Daus Mini kini diamankan di Polres Metro Depok. Polisi juga masih mendalami motif penggunaan rotator dan plat nomor palsu tersebut. Di samping itu, Daus Mini belum buka suara soal videonya yang viral karena aksi kejar-kejaran dengan polisi. Akun Instagram @dausminiasli juga kini terlihat di-private.
Baca Juga: Status Perkara Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Tetap Tenang
- Editor: Indriane