ZIGI – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan atas penipuan investasi. Korban selaku teman dari Olivia, telah melaporkan kasus penipuan investasi ke Polda Metro Jaya. Diduga, Oi (sapaan Olivia) telah menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong. Namun kini, ia kembali diterpa masalah baru. Yuk simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Reaksi Nia Daniaty Ditagih Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathalia
Olivia Nathania Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi

Belum usai kasus dugaan penipuan CPNS fiktif, Olivia Nathania kembali terjerat kasus investasi bodong. Berawal dari Merina Shanti yang mengaku sebagai korban penipuan dari investasi bodong yang dilakukan oleh Oi diantaranya investasi pulsa, diamond dan fiber optik.
“Saya sudah kenal lumayan lama dan kejadiannya 24 September saat dia dilaporkan kasus sebelumnya. Sejak saat itu saya berkomunikasi (dengan Oi), awalnya hanya say halo kemudian dia menawarkan investasi,” ujar Merina seperti yang dilansir dari KH Infortainment, Senin, 22 November 2021.
Merina awalnya tidak merasa curiga dengan ajakan dari Olivia karena ia menjanjikan keuntungan yang besar yakni mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal. Tertarik dengan iming-iming Olivia, Merina mengajak 40 orang lain untuk ikut investasi tersebut.
Namun, Merina mulai curiga ketika Olivia tidak membayar uang yang ia janjikan. Olivia selalu beralasan ketika para korban meminta uang mereka kembali. Merina sebelumnya bertemu dengan Olivia sekali, namun karena uangnya tidak dibayarkan dia melayangkan somasi pada anak Nia Daniaty tersebut.
Kerugian Atas Investasi Bodong Olivia Nathania

Merina juga terus menagih Olivia Nathania selama dua bulan terakhir namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang. Korban juga mengaku jika tidak ada perjanjian secara jelas hitam diatas putih namun korban hanya diberikan formulir.
Formulir tersebut hanya ditandatangani oleh satu pihak saja yakni Merina, sedangkan Olivia sendiri tidak menandatangani.
Korban mengalami kerugian atas investasi bodong mencapai Rp215 juta. Sedangkan Merina sendiri mengakumengalami kerugian dengan total Rp40 juta. Herdian Saksono selaku pengacara korban akan mengajukan laporan tersebut dengan pasal tipu gelap dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Olivia Nathania juga telah dilaporkan dugaan kasus penipuan CPNS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Putri Nia Daniaty ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah merugikan 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Baca Juga: 4 Poin Klarifikasi Olivia Nathania Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara