ZIGI – Perseteruan Nikita Mirzani versus Dito Mahendra masih berlanjut setelah insidem pengepungan polisi di rumah sang selebgram pada 15 Juni 2022. Di hari yang sama, Nikmir mendatangi Mapolres Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi dengan total 30 pertanyaan.
Namun pada 17 Juni 2022, beredar surat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Nikita Mirzani pun merasa terkejut dengan beredarnya surat tersebut. Simak berita lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: 5 Fakta Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi, Sebut Nama Dito Mahendra
Nikita Mirzani Kaget Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nikita Mirzani terkejut dengan beredarnya surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia baru mengetahui kabar tersebut pada Kamis, 17 Juni 2022 setelah beberapa media menunjukan surat tersebut.
Dalam surat dengan nomor LP/B/263/20222/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencemaran nama baik. Surat tersebut dikeluarkan pada 13 Juni 2022.
“(kok bisa ada surat ini) soalnya gue ada surat juga tanggal 13 Juni 2022 tapi sebagai saksi, (surat ini) dikirim tanggal 10 Juni,” ungkapnya sembari menunjukan surat sbagai saksi dilansir Zigi.id dari KH Infotainment pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Ia pun mengaku belum menerima surat sebagai tersangka di atas dan baru mengetahui setelah ditunjukan oleh para wartawan yang meliput.
“Tapi waktu itu kan tanggal 15 (Juni 2022), gue kan jam 3 sore ke Polres Serang (press conference), kan bapak kabid humasnya sendiri bilang gue itu diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Nikita Mirzani pun meminta wartawan yang hadir untuk klarifikasi langsung ke kabid humas Polres Serang Banten, “kan gak tahu, sekarang apa-apa bisa dipalsuin.” tambahnya.
Ibu tiga anak ini menolak jika penetapan dirinya sebagai tersangka memang benar, “gak bisa, itu gak sah.” ujarnya lagi.
Nikita Mirzani Berencana Laporkan Balik Polisi Serang Kota

Di tengah keheranan dirinya terhadap dua surat yang berbeda, pacar John Hopkins ini mengaku sedang mempersiapkan laporan balik.
“Iya Sabtu ini (18 Juni 2022) memang saya rencananya ingin ke Divisi Propram Mabes Polri untuk melaporkan polisi (Serang Kota) sekitar jam 12 kalau enggak jam 1 siang,” kata Niki.
Propam alias Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga yang berhak menindak internal polisi jika terjadi kesalahan selama penyelidikan.
Laporan Niki tersebut berkaitan dengan pengepungan rumahnya pada 15 Juni 2022 dini hari, selama kurang lebih 10 jam hingga terjadi penjemputan paksa. Kepada media, ada sejumlah keheranan lain selama dirinya berkasus dengan Dito Mahendra.
Salah satu hal yang menurut Nikmir tidak logis adalah Dito bisa mendaftarkan kasusnya di Serang Banten, padahal ia berdomisili di Jakarta.
“Menurut yang udah-udah ketika kita berkasus, laporannya sesuai KTP sih. Mau kejadiannya di mana kek,” kata Nikita Mirzani lebih lanjut.
Baca juga: Siapa Dito Mahendra yang Disebut Melaporkan Nikita Mirzani?
- Editor: Erika Rizqi Rachmani