ZIGI – Nikita Mirzani resmi ditahan di Polresta Serang Kota pada Jumat, 22 Juli 2022. Penahanan tersebut buntut dari laporan Dito Mahendra terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nikita dijemput paksa oleh polisi di Mal Senayan City, Jakarta Selatan ketika ia bersama anaknya Arkana Mawardi pada hari Kamis kemarin. Polisi mengatakan bahwa hal itu untuk meminta keterangan tambahan dari bintang film Nenek Gayung ini. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani Usai Dijemput Paksa, Tidur di Kantor Polisi
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Polresta Serang Kota

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa penahanan pada aktris yang akrab disapa Nyai ini dilakukan setelah 1x24 jam penangkapan.
“Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” kata Shinto dikutip Zigi.id dari Instagram @bantenraya pada Jumat, 22 Juli 2022.
Sesuai dengan prosedur, Nikita Mirzani akan dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dulu oleh tim dokter kepolisian. Terlihat bahwa pihak kepolisian tengah mempersiapkan mobil tahanan untuk membawa Nikita.
Sementara itu, belum diketahui terkait kondisi anak Nikita yakni Arkana Mawardi. Diketahui bahwa Arkana menemani sang ibunda di kantor polisi sejak kemarin.
Nikita Mirzani Dijenguk Kerabat

Kerabat Nikita Mirzani yakni Fitri Salhuteru terus mendampingi aktris 36 tahun tersebut. Sekitar pukul 17.59 WIB, ia kembali ke Polresta Serang Kota untuk menjenguk Nikita sambil membawakan makanan kesukaannya.
“Ini bawain buah, hot chocolate. Enggak (request) memang kesukaan aku sama Niki kalau sore-sore gini itu hot chocolate. Ya udah aku beliin pas tadi sekalian lewat,” kata Fitri Salhuteru dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Sebagai pengingat Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait postingan di Instagram Story sang aktris. Dia disebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada 24 Juni dan meminta penundaan hingga 6 Juli 2022. Namun, ia kembali tak hadir.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa untuk pemeriksaan tambahan pada Kamis, 21 Juli 2022. Akibat hal itu, Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kronologi Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal, Anak Nangis Histeris
- Editor: Indriane