ZIGI – Medina Zein ditahan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pihak kepolisian menjemput paksa Medina pada Kamis pagi, 7 Juli 2022 di rumahnya yang ada di Bandung, Jawa Barat.
Diketahui bahwa kasus yang menjeratnya ini berdasarkan laporan dari Uci Flowdea dan Marissya Icha. Terlihat bahwa Medina tampak lesu dengan wajah yang selalu tertunduk dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Simak artikelnya!
Baca Juga: Kasus Sudah P21, Medina Zein akan Dijemput Paksa Jika Mangkir
Medina Zein Dijemput Paksa Polisi

Polda Metro Jaya menjemput paksa Medina Zein terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama laporan dari Marissya Icha dan Uci Flowdea. Pebisnis sekaligus selebgram ini dijemput sekitar pukul 07.00 WIB.
“Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Zigi.id dari Antara pada Kamis, 7 Juli 2022.
Setelah itu, Medina dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Zulpan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Zulpan.
Medina Zein Tertunduk Lesu Gunakan Baju Tahanan

Tiba di Kejari, Medina tampak tertunduk lesu. Meski begitu, ia sempat menjawab pertanyaan dari wartawan yang ingin tahu soal kondisi terkini Medina.
“Alhamdulillah baik,” kata Medina singkat dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Sekitar pukul 16.08 WIB, Medina keluar dari Kejari Jakarta Selatan dengan wajah yang tertunduk lesu. Ia juga tak memberikan sepatah kata pun. Nampaknya, Medina Zein menangis dan ia enggan membahas terkait pemeriksaannya.
Medina Zein juga terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia didampingi oleh beberapa orang untuk masuk ke mobil. Medina akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik melakukan penahanan di kami berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kita sependapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kasipidum Kejari Jaksel, Denny Wicaksono dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Dia menjelaskan bahwa penahanan ini berdasarkan dari laporan Uci Flowdea. Sementara dari laporan Marissya, ancamannya di bawah lima tahun penjara maka tidak bisa dilakukan penahanan.
“Yang (laporan) Marissya Icha kan tidak bisa dilakukan penahanan, ancamannya di bawah 5 tahun. Jadi yang ini bisa dilakukan penahanan, jadi skala tahap 2 kali ini, dua perkara sekaligus, kita melakukan penahanan dengan korbannya Uci Flowdea," imbuh Denny.
Sebagai pengingat, kasus Medina Zein ini bermula dari tudingan penjualan tas palsu. Pada 2021, Marissya Icha yang merasa dibohongi meminta uangnya kembali. Namun bukannya mendapatkan uang tersebut, Marissya menyebut bahwa Medina menghina dan mengancam keluarganya.
Tak jauh berbeda dengan Marissya, Uci Flowdea juga mengaku ditipu perihal tas. Dia melaporkannya ke pihak kepolisian dan Medina Zein disebut mengancam akan mengebom tempat Uci Flowdea. Hal itu membuat Uci kembali melaporkan ke polisi dengan dugaan kasus ancaman.
Baca Juga: Heboh Medina Zein, Raffi Ahmad Beri Pesan Menohok untuk Penipu
- Editor: Indriane