ZIGI – Indra Kenz tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022. Pemilik nama asli Indra Kesuma ini diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke ke Kejari Tangerang Selatan setelah berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo lengkap atau P-21.
Indra Kenz mengungkapkan soal kondisinya saat ini setelah ditahan sejak bulan Februari lalu. Dia juga merasa lega karena kasusnya sudah di tahap dua. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Gara-gara Video TikTok, Indra Kenz Bantah Bebas dari Tahanan
Indra Kenz Segera Disidang

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas penyidikan dengan tersangka Indra Kesuma telah lengkap dan ia akan segera disidang terkait kasus Binomo. Pelimpahan tahap kedua ini meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 09.00 WIB,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta dikutip Zigi.id dari Antara pada Jumat, 24 Juni 2022.
Beberapa barang bukti yang diserahkan tersebut termasuk mobil mewah, barang mewah hingga dokumen tanah dan bangunan atas nama Indra Kenz. Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, mobil mewah dan Indra Kenz juga sudah tiba di Kejari Tangerang Selatan sebelum pukul 09.00 WIB.
Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan. Hal itulah yang menjadikan alasan pelimpahan tersangka segera disidangkan di Kejari daerah tersebut.
Penampilan Terbaru dan Kondisi Indra Kenz

Indra Kenz tampak hadir di Kejaksaan Negeri Tangerang dengan mengenakan kemeja berwarna putih, masker, kacamata dan tangan yang diborgol. Ia juga diapit oleh dua petugas kepolisian. Pria yang pernah dekat dengan Vanessa Khong itu mengaku dalam kondisi yang baik.
“Baik-baik,” kata Indra Kenz.
Dia mengatakan bahwa akan menjalani proses hukum ini secara kooperatif. Pria 26 tahun ini juga merasa lega sebab kasusnya sudah dilimpahkan ke tahap dua.
“Dari awal saya selalu kooperatif, selalu jawab semua dengan kooperatif, gak pernah gak mau jawab ya. Saya juga lega udah tahap dua, udah cepat selesai. Makasih semuanya,” imbuhnya.
Indra Kenz akan ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan selama menunggu sidang perdananya digelar. Selain Indra, ada enam tersangka lain dari kasus Binomo ini.
Akibat hal itu, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Assalamualaikum, Indra Kenz Percaya Diri Minta Maaf Meski Diborgol
- Editor: Indriane