Minggu ini untuk mendalami kasus Iko Uwais polisi akan memanggil tiga orang saksi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ivan Adhitira kepada wartawan mengatakan di antara mereka ada dokter yang akan menjadi saksi ahli.
"Dalam waktu dekat mereka akan dipanggil, yaitu ada 2 orang saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," papar Ivan Adhitira.
Setelah ketiga saksi tersebut selesai menjalani pemeriksaan, polisi menegaskan bakal melakukan gelar perkara. Agenda gelar perkara tersebut dilakukan agar pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka mengerucut.
Terkait kemungkinan mediasi antara Iko dan Rudi, pihak kepolisian mengaku belum memperoleh surat tembusan hingga saat ini. Selanjutnya akan ada total 9 saksi yang diperiksa di mana polisi juga akan menganalisis bukti visum menurut keterangan para ahli.
Status Hukum Iko Uwais

Tim kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bakal menggunakan semangat restorativs justice dalam kasus kliennya. Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Namun Kombes Pol E Zulpan menyebut status Iko Uwais masih sebagai saksi belum menjadi tersangka. Di sisi lain, Leonardus Sagala mengklaim pemeriksaan yang dijalani kliennya berlangsung lancar.
"Pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan klien kami kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," tegas Leonardus.
Untuk diketahui, Iko Uwais dilaporkan desainer interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Sejurus kemudian, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke polisi atas dasar pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Iko Uwais: Agama, Umur, Istri, Film, Kasus
- Editor: Hadi Mulyono