ZIGI – Hukuman Doni Salmanan kini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung atau PT Bandung. Awalnya, terdakwa kasus penipuan investasi platform Quotex ini divonis empat tahun penjara namun kini jadi bertambah dua kali lipat.
Tak cuma itu, aset-aset Doni Salmanan dari kasus ini juga disita oleh negara. Simak artikel selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Korban Marah Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Quotex
Alasan Hukuman Doni Salmanan Diperberat

Doni Salmanan yang merupakan terdakwa kasus Quotex mengajukan banding untuk meringankan hukumannya. Kemudian, Majelis Hakim PT Bandung menerima permintaan banding tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Akibat hal itu, PT Bandung justru memperberat hukuman Doni Salmanan yang awalnya empat tahun penjara kini menjadi delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim yang oleh diketuai Catur Iriantoro dikutip Zigi.id dari Katadata pada Rabu, 22 Februari 2023.
Alasan hukuman Doni Salmanan diperberat karena dalam putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, ia hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun dalam putusan PT Bandung, selebgram yang pernah membeli mobil Arief Muhammad ini juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sebagai pengingat, di bulan Desember 2022 lalu PN Bale Bandung memvonis Doni Salmanan dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 13 tahun penjara.
Aset Doni Salmanan Disita Negara

Di samping itu, aset Doni Salmanan juga akan dirampas oleh negara. Dikutip dari Antara, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan tindakan TPPU sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama.
Sejumlah aset yang disita tersebut merupakan barang bukti dari poin 33 hingga 136 termasuk sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang serta barang berharga lainnya.
Nantinya, barang bukti tersebut tidak akan dikembalikan pada korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan pada negara.
Ketika hukuman Doni Salmanan diperberat, sang istri yakni Dinan Fajrina belum buka suara. Meski begitu, ia tetap eksis di media sosial dengan membagikan aktivitas terbaru.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pekerjaan Asli Doni Salmanan Buruh Harian Lepas
- Editor: Indriane