ZIGI – Raden Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri setelah hasil sidang etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada Rabu, 13 Juli 2022.
Usai dipecat, Tata Janeeta selaku istri, memberikan pesan menyentuh kepada sang suami melalui Instagram. Keputusan Brotoseno diberhentikan lantaran sempat terjerat kasus suap atau korupsi pada 2016 lalu. Lantas siapa sebenarnya Raden Brotoseno suami Tata Janeeta? Yuk simak profil dan biodatanya di bawah ini!
Baca Juga: Curhatan Tata Janeeta Usai Brotoseno Dipecat dari Polri
1. Brotoseno Pernah Menikah

Pada 2003, Raden Brotoseno pernah menikah dengan seorang dokter bernama Yanti Miranda. Dari pernikahan mereka, ikaruniai satu anak laki-laki bernama Raka. Kini Raka tinggal bersama sang ibu setelah keduanya bercerai pada 2011.
Brotoseno dikabarkan menikah siri dengan Angelina Sondakh, mantan istri Adjie Massaid yang pernah masuk penjara karena terlibat kasus korupsi Wisma Atlet, pada April 2009.
2. Lulus Kuliah Masuk Sekolah Perwira

Brotoseno alumni dari SMA 54 Jakarta yang kemudian melanjutkan pendidikannya ke Universitas Indonesia. Setelah lulus kuliah, Brotoseno memutuskan untuk masuk Polri dan menjadi Perwira. Pangkat terakhir yang diterima oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
3. Sempat Menjadi Penyidik KPK

Nama Brotoseno semakin mencuat pada 2011 sebagai penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika santer diberitakan dekat dengan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi saksi korupsi Wisma Atlet.
Sebab adanya dugaan hubungan antar saksi kasus korupsi, Brotoseno dikembalikan oleh KPK ke Polri. Setelah kembali, suami Tata Janeeta ini dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri seperti yang terutuang di telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011.
4. Terjerat Kasus Korupsi

Pada 2016, Brotoseno ditangkap oleh Bareskrim Polri diduga menerima dana dari pengacara kasus krosupsi cetak sawah di Kalimantan untuk periode 2012-2014. Kombes Rikwanto kala itu menyebutkan adanya uang yang diberikan kepada Brotoseno bertujuan untuk memperlambat proses penyidikan perkara.
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara