ZIGI – Putra Siregar dan Rico Valentino ditutuntut 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Tuntutan dibacarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 28 Juli 2022.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menjelaskan hukuman yang memberatkan mereka adalah adanya luka di tubuh korban, Nur Alamsyah. Bagaimana kelanjutan kasus Putra Siregar dan Rico Valentino? Yuk simak ulasannya di bawah ini!
Baca Juga: Kesaksian Chika Chandrika di Persidangan Kasus Putra Siregar
Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang lanjutan dalam kasus pengeroyokan atas laporan Nur Alamsyah pada Kamis, 28 Juli 2022. Tuntutan dibacakan oleh JPU dimana keduanya didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 jo, Pasal 22 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menurut JPU telah terbukti melanggar pasal 170 KUHP atas pengeroyokan sehingga masing-masing dituntut 10 bulan tahanan,” ujar Kuasa Hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Wirodat dikutip dari YouTube Official NIT NOT pada Jumat, 29 Juli 2022.
Nur Wafiq menjelaskan bahwa terdakwa tidak menyampaikan pembelaan selama persidangan karena menyadari atas kesalahannya namun meminta keringanan hukum. Namun, Nur Wafiq memberikan keberatan perihal penyampaian JPU terkait kasus pengeroyokan dilakukan di tempat umum.
“Dalam hal ini, fakta persidangan kami mengonfirmasi bahwa secara terang-terangan di muka umum itu dalam pertimbangan kami tidak cukup bukti,” lanjut Nur Wafiq.
Kuasa Hukum Putra Siregar menambahkan pengeroyokan dilakukan di tempat umum tidak sesuai dengan fakta di kejadian dimana Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan perbuatan tersebut di kafe pada bagian ruang privasi.
“Karena terang-terangan di depan umum mestinya adalah perbuatan dilakukan di publik semua orang dapat melihat, bukan sifatnya private sedangkan di kafe itu private. Tidak semua orang boleh masuk hanya orang yang sudah reservasi,” lanjutnya.
Tuntutan JPU Dinilai Tidak Adil

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 dituntut hukuman 10 bulan karena terbukti melakukan pengeroyokan disertai adanya bukti luka pada korban, Nur Alamsyah. Menanggapi hal ini, Nur Wafiq selaku kuasa hukum Putra Siregar merasa keberatan.
“Bukti visum hanya menerangkan korban mengalami ‘terlihat’ luka di sudut bibir sebelah kanan, apakah luka itu benar atau tidak belum teronfirmasi karena saksi ahli melakukan visum tersebut tidak dihadirkan oleh JPU,” ujar kuasa hukum Nur Wafiq Wirodat.
Oleh sebab itu, Nur Wafiq merasa hukuman yang disampaikan oleh JPU dirasa tidak adil karena penjelasan bukti tidak dihadirkan langsung saat pengadilan.
“Sehingga dalam hal ini, sekiranya tidak fair jika indikasi kerugiannya kecil dakwaan JPU menuntut pasal 170 KUHP dengan pidana 10 bulan,” imbuhnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan tahanan setelah terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan. Dalam hal ini, Putra Siregar meminta keringanan hukum.
Baca Juga: Meski di Penjara, Putra Siregar Raih Rekor MURI Kurban Terbanyak
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara