ZIGI – Artis Nikita Mirzani ditahan sejak Selasa malam, 25 Oktober 2022 atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Aktris di film Tali Pocong Perawan 2 ini akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Serang, Banten.
Saat akan dimaksukkan ke tahanan, Nikita Mirzani sempat berteriak histeris. Lantas bagaimana kelanjutan kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Berobat ke Swiss, Nasib Wajib Lapor Nikita Mirzani Dipertanyakan
Nikita Mirzani Ditahan

Setelah diperbolehkan wajib lapor atas kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani justru ditahan di Rutan Serang, Banten sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
“Berdasarkan sikap penuntut umum dalam hal ini menerima barang bukti, yang bersangkutan dinyatakan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Serang, Banten dikutip dari YouTube Seleb Oncam News pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Nikita Mirzani kala itu mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans, ia juga menggunakan kacamata hitam. Saat berada di gedung Satreskrim Polresta Serang, ibu tiga anak ini sibuk menghubungi melalui ponsel.
“Sekarang yang bersangkutan tersangka NM posisinya telah kita tahan di rutan kelas II B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal 25 Oktober,” imbuhnya.
Sebelum dibawa ke Kejari Serang, Nikita Mirzani sudah menjalani beberapa pemeriksaan terkait kesehatan diantaranya sudah dinyatakan negatif Covid-19 dan dalam kondisi sehat.
Alasan Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat di Satreskrim Serang

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid turut mendampingi Nikita Mirzani selama pemeriksaan oleh penyidik Satrekrim Polresta Serang, Banten. Ketika akan ditahan, Nikita sempat teriak histeris dan enggan untuk ditahan.
“Itu biasa karena dia merasa bahwa ‘Pada saat tengah malem ke rumah saya digrebek segala macem setelah itu saya ditangkep tapi saya tidak ditahan. Tapi saya dateng baik-baik ke Kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini’,” ujar Fahmi Bachmid.
Ketika ditanya terkait upaya penangguhan, Fahmi Bachmid tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena Nikita Mirzani baru saja ditahan di Kejari Serang.
“Kenapa tidak mengajukan penangguhan tidak ditahan, kalau pertanyaan itu maka ajukan ke Kejaksaan, apakah saya sudah mengajukan (penangguhan)? Kenapa tidak ditahan? Kenapa polisi tidak menahan? Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing,” imbuhnya.
Diliputi rasa kecewa, Fahmi Bachmid sangat menyayangkan Nikita Mirzani langsung ditahan tanpa memperhatikan kemanusiaan. Sebab tidak mampu melakukan apapun, Nikita Mirzani hanya bisa berdoa.
“Beda dengan persoalan ini makanya Niki bilang ‘biar hukum Allah yang turun tangan’. Dia berdoa, doa orang yang terdzolimi Insya Allah dikabulkan,” tegas Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani ditahan ke Kejari Serang usai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh penyidik Polresta Serang. Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus pencemaran nama baik yang menyeret Dito Mahendra.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Kerabat Jenguk Sambil Bawakan Makanan
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara