ZIGI – Artis serba bisa Ruben Onsu, kembali menghadapi masalah hukum. Bisnis kuliner ayam geprek yang dikembangkannya kembali digugat karena dianggap meniru merek dagang kompetitornya sehingga ia harus membayar denda.
Bagaimana detail gugatan terhadap Ruben Onsu yang saat ini sukses menjadi artis sekaligus pengusaha kuliner? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: 5 Momen Geprek Bensu X Yanti Adeni di Gekrafs Paris Fashion Show 2022
Digugat Rp100 Miliar

Kasus hukum yang kembali menghadang bisnis Ruben Onsu masih seputar merek dagang Geprek Bensu. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip dari laman resmi PN Niaga Jakarta Pusat, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr alias I Am Geprek Bensu.
Sebab, merek bisnis kuliner tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. Penggugat bersama kuasa hukum Vera Puspita Kusuma mendesak pengadilan agar menyelesaikan kasus kesamaan merek dan logo I Am Geprek Bensu.
Akibat dari kasus ini, Ruben Onsu digugat dengan nominal yang tidak sedikit. Artis berusia 38 tahun tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," kata penggugat dikutip Zigi.id dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2022.
Dipaksa Berhenti Menggunakan Merek Geprek Bensu

Selain menuntut denda Rp100 M, penggugat juga meminta pengadilan untuk segera menghukum Ruben Onsu agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu. Namun, hal itu tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Kemudian, Ruben Onsu juga dihukum untuk segera membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan tersebut sebesar Rp10 juta. Denda tersebut terhitung sejak perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara dilaksanakan dengan baik dan penuh.
Hingga artikel ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ruben menyikapu gugatan tersebut. Berdasarkan pantauan Zigi.id, Ruben Onsu masih aktif mempromosikan Geprek Bensu melalui akun Instagramnya.
Baca Juga: Gekrafs Buka Suara Soal Nebeng Nama Paris Fashion Week 2022
- Editor: Hadi Mulyono