ZIGI – Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya kembali dilanjutkan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kabar terbaru mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 orang sebagai saksi.
Akan tetapi dari belasan orang tersebut, Polri mengatakan hanya 10 orang yang hadir. Lantas sudah sejauh mana proses penyelidikan kasus Rachel Vennya? Akankah mantan istri Niko Al Hakim tersebut ditahan kembali? Simak berita selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: 5 Poin dari Video Rachel Vennya di YouTube, Ngaku Alami Star Syndrome
Polisi Periksa Saksi Dalam Kasus Suap Rachel Vennya

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan proses penyelidikan perkara Rachel Vennya setelah ia kabur dari karantina kesehatan setibanya dari Amerika Serikat. Dalam keterangannya, 10 dari 11 orang telah diperiksa sehingga satu sisanya akan dijadwalkan ulang.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak 11 orang yang telah diundang, telah dihadiri 10 orang, sedangkan permintaan keterangan terhadap 1 orang lainnya akan dijadwal ulang," kata Ahmad Ramadhan dikutip Zigi.id dari akun Instagram @lambe_turah, Rabu, 9 Februari 2022.
Ramadhan menjabarkan, saksi yang hadir terdiri dari 2 orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, 2 orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta, 2 orang dari sekretariat protokol DPR RI, dan 4 orang dari pihak lain.
Ramadhan juga menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan suap dalam peristiwa kaburnya selebgram Rachel Vennya dari RSDC Wisma Pademangan.
- Editor: Hadi Mulyono