ZIGI – Pemilik PT. PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS) Putra Siregar menggungat Gilang Widya Permana atau dikenal dengan Juragan 99 beserta istrinya, Shandy Purnamasari, senilai Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sedangkan pada Maret 2022 lalu, laporan Shandy Purnamasari dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak cukup bukti. Berikut berita selengkapnya
Baca Juga: Klarifikasi Shandy Purnamasari Soal Omzet Rp600 Miliar per Bulan
Putra Siregar Gugat Juragan 99 Senilai Rp360 miliar

Pada 12 April 2022, gugatan Putra Siregar kepada Juragan 99 masuk ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan nomor perkaran 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022?PN Niaga Surabaya.
Selain gugatan tersebut ditujukan kepada Juragan 99, Putra Siregar juga menuntut PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Putra Siregar memohon kepada Majelis Hakim PN Niaga Surabaya untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan Putra Siregar yakni pertama, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukun berdasarkan putusan perkara ini.
Kedua, pengugat memiliki hak esklusif atas penggunaan merek dagang PS GLOW dan merek dagang PSTORE GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jinderak Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang dan jasa kelas 3 (kosmetik).
Ketiga, menghukum para tergugat secara langsung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp360 miniliar secara tunai.
Selain membayar gugatan yang diajukan oleh Putra Siregar, pemilik PT PStore Glow ini juga menuntut Juragan 99 menghentikan produk, perdagangan dan menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS GLOW.
Putra Siregar Angkat Bicara Terkait Laporan Juragan 99

- Editor: Jean Ayu Karna Asmara