ZIGI – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya divonis penjara selama lima tahun dan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya dibekukan selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021 karena lalai dalam mengendarai mobil dan menewaskan Vanessa Angel beserta suaminya, Febri Andriansyah. Simak yuk berita di bawah ini!
Baca Juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky Soal Kecelakaan Vanessa Angel
Tubagus Joddy Divonis Lima Tahun Penjara

Pada persidangan yang diadakan secara virtual pada Senin, 11 April 2022, Majelis Hakim pengadilan Negeri Jombang memutuskan Tubagus Joddy dipenjara selama lima tahun dan denda senilai Rp 10 juta.
“Kepada Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya oleh karena itu dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti masa tahanan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jombang seperti dikutip dari YouTube Warga Jombang pada 11 April 2022.
Selain diumumkannya vonis penjara lima tahun dan denda senilai Rp 10 juta, Ketua Majelis Hakim juga mencabut SIM milik Tubagus Joddy.
Sidang yang digelar di Pengadilan I Negeri Jombang dimulai pada 12.30 WIB dan berlangsung selama dua jam. Hukuman yang diterima oleh Tubagus Joddy lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut 7 tahun penjara.
Tubagus Joddy sudah terbukti bersalah dan melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Vonis Penjara Tubagus Joddy Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Pada Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jombang menuntut hukuman Tubagus Joddy dengan 7 tahun penjara. Vonis penjara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hukum terbilang lebih ringan dua tahun.
Dikutip dari YouTube TVOne, setelah pembacaan vonis hukuman penjara selama 5 tahun, pihak Tubagus Joddy masih mempertimbangkan terlebih dahulu untuk melakukan banding.
Sementara itu, tampak Tubagus Joddy yang mengenakan baju tahanan sempat meneteskan air mata karena menyesal akan perbuatannya yang telah menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah serta melukai dua orang lainnya.
Sementara Haji Faisal sempat mengatakan pasrah dengan pihak pengadilan atas hukuman yang diberikan kepada Tubagus Joddy.
“Yasudahlah kalau memang itu keputusannya,” ujar Haji Faisal seperti dikutip dari YouTube Nit Not.
Tubagus Joddy ditetapkan tersangka pada November 2021 dan terbukti melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Video Detik-detik Vanessa Angel Kecelakaan Diputar di Sidang Joddy
- Editor: Jean Ayu Karna Asmara