ZIGI – Pilot sekaligus YouTuber Vincent Raditya atau Kapten Vincent telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kasus trading Oxtrade. Dia diperiksa sebagai saksi karena sering mempromosikan platform tersebut dan diduga telah melakukan flexing untuk menggaet member baru.
Tak cuma itu, Vincent juga pernah mempromosikan platform Binomo dan membuat video bersama Indra Kenz. Lantas, fakta terbaru apa yang berhasil dingkap penyidik soal kasus yang menjerat Vincent Raditya? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ya!
Baca Juga: 6 Kontroversi Vincent Raditya, Terbaru Diduga Afiliator Oxtrade
Terseret Kasus Binomo

Pemeriksaan Vincent Raditya atau yang akrab disapa Kapten Vincent dibenarkan oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko. YouTuber pilot dengan subscribers terbanyak di dunia itu diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam investasi bodong.
"Itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapten Vincent),” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat, 8 April 2022.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangan lain membeberkan bahwa Kapten Vincent diperiksa mulai dari pagi sampai pagi lagi. Vincent dicecar 40 pertanyaan termasuk hubungannya dengan Indra Kenz.
"Kemarin diperiksa dari jam 10.00 pagi sampai jam 01.00 pagi. Yang bersangkutan pernah membuat video bareng IK," kata Chandra Sukma dikutip dari YouTube Seleb Trending.
Selama 15 jam pemeriksaan, terungkap bahwa Kapten Vincent Raditya mempunyai hubungan dengan Indra Kenz. Oleh sebab itu, kini ia tidak hanya tersandung kasus platform Oxtrade tetapi bertambah dengan kasus Binomo.
Status Kapten Vincent Raditya

Saat artikel ini dibuat, status Kapten Vincent Raditya dalam penyelidikan masih sebagai saksi. Penyidik menegaskan saat ini masih fokus terhadap kasus Indra Kenz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang.
Kapten Vincent Raditya sendiri dilaporkan korban investasi bodong Oxtrade ke Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2022. Laporan tersebut dilayangkan korban berinisial FF dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Vincent saat ini disangkakan beberapa pasal yang kemungkinan bisa memperberat hukumannya. Ia diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. So, pantau terus perkembangan kasus Vincent Raditya alias Kapten Vincent.
Baca Juga: Vincent Raditya Dilaporkan Atas Kasus Oxtrade, Modus Mirip Indra Kenz
- Editor: Hadi Mulyono