ZIGI – Tiara Marleen telah menjalani pemeriksaan di Polres Depok terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa, 14 Juni 2022. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Doddy Sudrajat nantinya akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Diketahui bahwa Tiara dipolisikan oleh mertua Vanessa Angel, Haji Faisal. Masalah itu bermula ketika Tiara menyebut mendiang Vanessa hamil di luar nikah. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Profil dan Biodata Tiara Marleen: Umur, Agama, Suami, Anak, Kasus
Tiara Marleen Berharap Damai dengan Haji Faisal

Tiara Marleen mengaku kaget saat statusnya berubah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski begitu, pedangdut kelahiran tahun 1990 ini ingin menjalani masalah tersebut dengan tenang.
“Kaget pasti ada kaget. Tapi ya dibikin tenang aja,” tutur Tiara dikutip Zigi.id dari YouTube Sambel Lalap pada Selasa, 14 Juni 2022.
Tiara menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya terkait Vanessa Angel sebenarnya telah disampaikan terlebih dulu oleh Doddy Sudrajat. Kini, dia ingin berdamai dengan Haji Faisal.
“Kita pasti berupaya agar supaya ini jadi cooling down. Tidak tergesa-gesa juga, artinya bahwa semua pihak itu ingin damai lah ya,” kata kuasa hukum Tiara Marleen, Abdul Syukur Sangadji.
Tiara Marleen mengaku kapok berurusan dengan orang lewat media sosial. Dirinya akan lebih bijak dan berhati-hati untuk menggunakan media sosial.
Doddy Sudrajat Bakal Dipanggil Polisi

Kasat Krimsus Polres Depok, AKBP Yogen Baruno menuturkan bahwa Tiara Marleen sudah menjalani pemeriksaan dengan 20 pertanyaan. Tiara mengaku bahwa dirinya memang membuat video yang diduga cemarkan nama baik Vanessa.
“Intinya dari TM sendiri sudah mengakui bahwa itu akun dirinya, dia juga yang membuat. Namun, perbuatan itu didasari atas ada pernyataan yang dibuat oleh saudara DS,” kata Yogen Baruno dikutip dari YouTube Official Nitnot.
Dikarenakan nama Doddy Sudrajat disebut oleh Tiara Marleen, maka ayah Vanessa Angel itu akan diperiksa oleh polisi. Yogen mengatakan bahwa kemungkinan Doddy dipanggil sebagai saksi pada minggu depan.
“Ya mau gak mau karena nama DS udah disebut ya, akan diperiksa nanti. Akan kita panggil,” imbuh Yogen.
Tiara Marleen disangkakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Tiara Marleen tidak ditahan.
“Karena semua pasal itu (ancamannya) di bawah lima tahun. Kita tidak bisa melakukan penahanan,” kata Yogen.
Tiara Marleen berharap agar masalah ini berakhir dengan damai. Di sisi lain, Doddy Sudrajat belum buka suara usai terseret kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Haji Faisal.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Tanggapi dengan Santai
- Editor: Indriane