ZIGI – Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo yang juga menjerat pacarnya, Indra Kenz. Tak cuma Vanessa, sang ayah yang bernama Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan ada tujuh orang tersangka kasus Binomo termasuk Indra Kenz. Beberapa di antaranya telah dipanggil dan ditahan. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Vanessa Khong Klarifikasi Putus dan Bantah Kaya karena Indra Kenz
Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Kini Jadi Tersangka

Kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz kembali menyeret keluarganya. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pendalaman atas peran ketiga kerabat Indra Kenz tersebut.
Mereka diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat oleh Indra Kenz atau Indra Kesuma.
“Dimana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz,” kata Whisnu dikutip Zigi.id dari Instagram @artis.indo_hits pada Minggu, 10 April 2022.
Kini, sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Empat lainnya yakni Indra Kenz, Brian Edgar sebagai Developer Manager Binomo, Wiky sebagai admin Indra Kenz, dan Fakar Suhartami atau Fakarich yang merupakan guru Indra Kenz.
Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Diperiksa 14 April 2022

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa tiga tersangka baru itu akan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022. Sebelumnya, Vanessa juga sempat diperiksa oleh polisi terkait aliran dana dan hubungannya dengan Indra Kenz.
Kala itu, Vanessa mengaku hanya menerima uang Rp10 juta dari yang awalnya dijanjikan Rp2 miliar. Dia juga sempat klarifikasi bahwa keluarganya sudah kaya dan bukan hasil dari Binomo.
“Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada hari Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” imbuh Whisnu.
Akibat hal ini, ketiga tersangka dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Di Instagram, Vanessa Khong belum terlihat buka suara soal penetapan tersangka ini. Padahal sebelumnya ia sangat aktif membagikan aktivitasnya. Begitu pula dengan adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma yang memilih mem-private akun Instagramnya.
Baca Juga: Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang, Vanessa Khong Pilih Putus?
- Editor: Indriane