ZIGI – Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang platform Binomo. Keduanya hari ini, Senin, 18 April 2022 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri guna pendalaman kasus.
Sempat tersiar kabar Vanessa dan Rudiyanto mangkir, kini keduanya dilaporkan telah mendatangi Bareskrim Polri secara sembunyi-sembunyi sehingga lepas dari pantauan awak media yang sudah menunggu. Benarkah Vanessa Khong dan ayahnya telah menjalani pemeriksaan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri, Terima Uang Indra Kenz Rp1,1 M
Vanessa Khong Diperiksa sebagai Tersangka

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka atas kasus Binomo yang dilakukan Indra Kenz. Keduanya saat ini dikabarkan telah masuk ruang pemeriksaan Bareskrim Polri secara diam-diam.
"Baru saja tiba, seharusnya jadwal pemeriksaan dari pagi tadi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan melalui pesan singkat kepada awak media dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, 18 April 2022.
Semula, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei bakal dijemput paksa karena berpotensi kembali mangkir dari panggilan. Namun kedatangan keduanya secara diam-diam turut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum, Brian Praneda.
"Sudah tiba, sedang BAP. Kami punya hak mempersiapkan dokumen-dokumen terkait untuk pembelaan,” ungkap Brian Praneda.
Atas kedatangan Vanessa dan sang ayah secara sembunyi-sembunyi, awak media yang sudah menunggu di sekitar Gedung Awaloedin Djamin sejak pagi tidak bisa menemui tersangka. Sebelumnya, mereka mendapat surat panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 14 April 2022. Namun mereka tidak hadir karena tengah mempersiapkan dokumen pembelaan.
Perjalanan Kasus Vanessa Khong dan Ayahnya

Sebagai pengingat, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga ikut menikmati uang hasil tindak pidana penipuan berkedok trading yang dilakukan Indra Kenz. Keduanya kemudian sudah di tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
Mereka dikenalan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP. Meski demikian, Vanessa Khong dan keluarga terus membantah tudingan yang menyebut mereka ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Vanessa dan keluarga bersikeras telah kaya sejak lama dan bisa hidup walau tanpa bantuan dari Indra Kenz. Pernyataan tersebut salah satunya datang dari ibu Vanessa, Julita Cen.
“Woi lihat itu. Tahun 2017 kita udah pernah bayar uang pajak 2 persen dari Rp50 miliar. Kali aja ya. Enak kali diomong kita dihidupin sama Indra Kenz. Lihat itu guys,” tulis Julita di Instagram @julitacen799 pada Minggu, 10 April 2022.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, rekening Vanessa Khong telah diblokir dan ia dicekal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Menurut keterangan penyidik, Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
Baca Juga: Vanessa Khong dan Rudiyanto Mangkir Pemeriksaan, Minta Jadwal Ulang
- Editor: Hadi Mulyono